Update Lokasi Layanan SIM Keliling Sukabumi Hari ini 28 Mei 2023

- 28 Mei 2023, 08:16 WIB
ilustrasi/ SIM Keliling Sukabumi
ilustrasi/ SIM Keliling Sukabumi /Instagram @tmcpoldametro

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan fotocopy

2. Membawa Foto Copy SIM lama dan SIM asli
3.bukti cek kesehatan.

4. Bukti Tes Psikologi

Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.

 

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah Sukabumi bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun c.

Sebagai informasi Setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM yang diatur Pasal dalam 281.

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: ntmcpolri.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x