"Adapun modus yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan mengalihkan kendaraan yang menjadi objek Jaminan Fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seijin dari pihak pelapor," tuturnya.
Baca Juga: Apes, Pria Sukabumi Kehilangan Motor Honda Scoopy saat Menunggu Istrinya Lahiran
"Dari keterangan pelapor, terduga pelaku ini sempat membayar dengan menggunakan cek salah satu bank Cabang Sukabumi, akan tetapi saat pelapor akan mencairkan cek tersebut, pihak bank mengeluarkan SKP (surat keterangan penolakan) terhadap cek tersebut karena diketahui saldo rekening giro tidak memadai atau kosong," jelas Yanto.
Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Atas perbuatannya, terduga pelaku IRT saat ini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan dikenakan pasal 36 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***