Anggota DPRD Kota Sukabumi Ditangkap Polisi Gegara Dugaan Tipu Gelap Mobil Mewah Honda Civic Turbo

- 18 Mei 2023, 07:41 WIB
Anggota DPRD Kota Sukabumi diduga melakukan penipuan atau penggelapan sebuah mobil Honda Civic Turbo.
Anggota DPRD Kota Sukabumi diduga melakukan penipuan atau penggelapan sebuah mobil Honda Civic Turbo. /Manaf Muhammad/Istimewa

MEDIA PAKUAN - Seorang anggota DPRD Kota Sukabumi berinisial IRT (42) ditangkap atas dugaan telah melakukan penipuan dan penggelapan serta fidusia.

Terduga pelaku yang merupakan warga Ciaul Pasir Cikole Kota Sukabumi di kawasan Kampung Babakan Bandung Cikole Kota Sukabumi, ditangkap pada Rabu 17 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB. Anggota salah satu partai politik tersebut diduga melakukan tipu gelap sebuah kendaraan jenis Honda Civic Turbo.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, awal mula kasus ini terungkap, ketika salah seorang karyawan sebuah finance melaporkan IRT karena telah mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dari penipuan dan penggelapan tersebut.

 

"Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan IRT karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan Satu unit mobil Honda Civic Turbo," ujar Yanto, Kamis 18 Mei 2023.

Baca Juga: Buntut dari 4 Warga Luka luka Tertimpa Pohon, Kepala Proyek Pedestrian Kota Sukabumi Diperiksa Polisi

"Terduga pelaku ini kami amankan setelah kami menerima Laporan Polisi dari saudari DF selaku karyawan salah satu Finance di Kota Sukabumi pada bulan Februari 2023. Pelapor ini memberikan keterangan kepada kami bahwa terduga pelaku telah melakukan penipuan atau penggelapan Satu unit mobil senilai 367 Juta Rupiah," katanya.

Lebih lanjut Yanto membeberkan, bahwa terduga pelaku diduga sengaja memindahtangankan mobil sedan Honda Civic Turbo saat kontrak perjanjian pembiayaannya belum selesai.

 

"Adapun modus yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan mengalihkan kendaraan yang menjadi objek Jaminan Fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seijin dari pihak pelapor," tuturnya.

Baca Juga: Apes, Pria Sukabumi Kehilangan Motor Honda Scoopy saat Menunggu Istrinya Lahiran

"Dari keterangan pelapor, terduga pelaku ini sempat membayar dengan menggunakan cek salah satu bank Cabang Sukabumi, akan tetapi saat pelapor akan mencairkan cek tersebut, pihak bank mengeluarkan SKP (surat keterangan penolakan) terhadap cek tersebut karena diketahui saldo rekening giro tidak memadai atau kosong," jelas Yanto.

Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Atas perbuatannya, terduga pelaku IRT saat ini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan dikenakan pasal 36 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah