Eks Walikota Sukabumi Bantah Terlibat dalam Utang Rp1 miliar Terkait Perjalanan Dinas Pegawai dan Pimpinan

- 3 April 2023, 13:52 WIB
Mantan Walikota Sukabumi periode 2013-2018 Mohamad Muraz (kiri) dan anggota komisi I DPRD Kota Sukabumi Henry Slamet (kanan)
Mantan Walikota Sukabumi periode 2013-2018 Mohamad Muraz (kiri) dan anggota komisi I DPRD Kota Sukabumi Henry Slamet (kanan) /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Mantan Walikota Sukabumi periode 2013-2018 Mohamad Muraz angkat bicara atas somasi yang dilayangkan PT Indonesia Super Holiday (ISH) soal hutang Pemkot mencapai Rp1 miliar.

Hutang yang disebut ISH yaitu dengan Pemkot Sukabumi yang berlangsung selama kurun waktu November 2016 hingga Maret 2017 atau saat Muraz memimpin.

Pria yang kini menjadi anggota komisi II DPR RI tersebut mengaku tidak tahu menahu terkait hutang yang dimaksud PT ISH yaitu mengenai perjalanan dinas pegawai dan pimpinan.

 

"Saya kira sudah jelasin itu bahwa itu hutang ada di dinas katanya di bagian umum. Dinas itu ga boleh berhutang dinas itu tugasnya yang pertama memasukkan pendapatan kalau yang ada kewenangan, yang kedua melaksanakan anggaran sesuai dengan anggaran tersedia," ucap Muraz di Kota Sukabumi, Senin 3 April 2023.

Baca Juga: Polisi Ciduk Bandar Obat Obatan Terlarang Asal Aceh yang Mengedarkan Belasan Ribu Butir di Wilayah Sukabumi

Menurut Muraz, dinas tidak boleh berutang, karena untuk perjalanan tugas dinas anggarannya langsung diberikan oleh walikota.

"SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) itu misalnya saya nugasin, uangnya langsung dikasih ke dia cash and carry bahkan sekarang ditransfer. Artinya orang tugasin ke dinas langsung uangnya dikasih ongkos bisnya atau bensinnya mungkin pakai mobil dinas, uang sakunya, uang hotelnya langsung diserahkan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x