Gelapkan Mobil Rental, Dua Warga Ditangkap Reskim Polres Sukabumi Kota: Malah Digadaikan

- 30 Maret 2023, 16:55 WIB
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin saat memberikan keterangan kepada wartawan
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin saat memberikan keterangan kepada wartawan /Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN –  Satuan Buru Sergap Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan JA (42 tahun) dan H (34 tahun).

Mereka ditangkap dalam  atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero.

Kendaraan roda empat milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung dibawa lari kedua pelaku sebelum diamankan petugas.

 

Baca Juga: Kim Min-jae Angkat Bicara, Rumor Tertarikan Manchester United dan Liverpool: Sama Sekali Tidak Benar!

Keduanya berhasil diamankan polisi usai memenuhi panggilan kedua dari Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Mapolres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin mengatakan, Kedua terduga pelaku masih diamankan.

Mereka masuk akan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Hal tersebut disampaikannya kepada awak media, Kamis 30 Maret 2023.

Baca Juga: Masuk Pemburuan, Manchester United Minati Kim Min-jae dari Napoli: Liverpool Siap Bersaing?

“Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan Dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan Satu unit mobil milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung. Kedua terduga pelaku berinisial JA dan H," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Zainal Abidin modus yang dilakukan terduga pelaku JA ini adalah dengan cara menyewa.

"Mereka menyewa satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero dari tempat rental mobil di Cijagra Bandung untuk sekian waktu dengan biaya sewa 6 Juta/Minggu dan sudah berjalan hingga 5 bulan,"katanya.

 

Baca Juga: Kurang Dapatkan Menit Bermain, Ayah dari Ansu Fati Mengkalim Ingin Putranya Keluar dari Barcelona

Namun kata Zainal Abidin setelah 5 bulan penyewaan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan service berkala. Tetapi tidak mendapatkan jawaban hingga korban pun mendatangi JA di Sukabumi.

"Dan baru  mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian,"katanya.

Dari peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan Satu unit mobil tersebut, kata Zainal Abidin,  Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan barang bukti berupa 1 lembar pemesanan sewa mobil, 1 lembar data survey penyewa kendaraan mobil serta satu lembar lembar surat keterangan losing.

Baca Juga: Resep Simple Es Teler Segar: Takjil Manis Berbuka Puasa Bareng!

Hingga saat ini JA dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. "Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,"katanya.***

Editor: Ahmad R


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x