Wih, Ribuan Pelanggaran Melawan Arus Lalu Lintas di Kota Sukabumi

- 29 Juli 2020, 17:31 WIB
Seorang anggota Satlantas Polres Sukabumi menulis surat tilang  pengendara.DOK
Seorang anggota Satlantas Polres Sukabumi menulis surat tilang pengendara.DOK /

MEDIA PAKUAN-Pelanggaran Lalu Lintas berupa melawan arus mendomimasi jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Hal itu terlihat dari catatan Satlantas Polres Sukabumi Kota selama sepekan Operasi Patuh Lodaya 2020. “Dari total 1.806 pelanggar, setidaknya ada 1.564 pengendara yang diberikan sanksi terguran. Sebanyak 242 pelanggar yang diberikan surat Tilang (bukti pelanggaran),” sebut Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Atik Andik Siswanto melalui pesan singkat, Rabu 29 Juli.

Atik mengungkapkan, pelanggaran arus lalu lintas seolah tidak peduli dengan rambu yang terpasang. Padahal, rambu dipasang untuk keteraturan berlalu lintas."Minggu pertama di operasi patuh ini memang sengaja kami fokuskan penegakan hukum terhadap pengendara sepeda motor yang melawan arus," tambah Atik.

Dia menjelaskan, pada operasi mandiri kewilayahan dengan sandi Operasi Patuh Lodaya 2020 tersebut, jajaran Sat Lantas Polres Sukabumi Kota lebih mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif. Hal itu terlihat dengan banyaknya sosialisasi dan publikasi kesadaran hukum serta jumlah teguran pada operasi Patuh Lodaya 2020.”Kami lebih banyak memberikan teguran agar tidak lagi melanggar arus lalu lintas,” katanya.

Baca Juga: Polres Sukabumi Kota Gelar Apel Pengamanan Idul Adha 1441 Hijriyah

Atik mengimbau pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas. Sebab, ketertiban berkendara akan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. “Patuhi aturan lalu lintas, perhatikan rambu-rambu dan jangan lupa surat kendaraan dan utamakan keselamatan berkendara,” pungkasnya.(***) 

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x