Di Tengah Pandemi Covid-19, Panegakan Disiplin Berlalu Lintas akan di Gelar

- 21 Juli 2020, 09:13 WIB
Kasat Lalu Lintas Mapolres Sukabumi Kota, AKP Atik Suswanti saat mensosialisasikan operasi Patuh Lodaya ditengah pandemi Covid-19. (Ahmad)
Kasat Lalu Lintas Mapolres Sukabumi Kota, AKP Atik Suswanti saat mensosialisasikan operasi Patuh Lodaya ditengah pandemi Covid-19. (Ahmad) /

MEDIA PAKUAN - Markas Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota mulai melakukan tindakan tegas berlalu lintas ditengah pandemi wabah virus Covid-19. Cipta kondisi dimasa pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru, melalui operasi mandiri kewilayahan dengan sandi Operasi Patuh Lodaya 2020.

Operasi tersebut rencananya akan digelar selama 14 hari, dimulai, Kamis-Rabu (23/7-5/8/2020) mendatang, serentak diseluruh wilayah hukum Mapolres Sukabumi Kota.

Namun sebelum melakukan penegakan hukum, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota mulai melakukan serangkaian sosialisasi operasi mandiri kewilayahan.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Mapolres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Atik Suswanti, mengatakan secara umum target operasi Patuh Lodaya 2020 meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan hingga gangguan nyata yang dapat mengakibatkan penularan wabah virus corona.

"Operasi mandiri kewilayahan dilaksanakan dalam rangka meminimalisir titik lokasi kemacetan, pelanggaran lalulintas dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," katanya.

Atik mengatakan pelaksanaan operasi patuh lodaya 2020 tetap dilaksanakan tidak hanya dilakukan secara preemtif. Tapi langkah preventif hingga persuasif dengan mengedepankan humanis.

"Tapi seluruh langkah upaya dilakukan dengan tetap mempedomani protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya.

Penegakan hukum dilakukan dengan sasaran prioritas operasi patuh lodaya 2020, terhdap para pelanggaran berlalu lintas. Tindakan pemberian sanksi penilangan kepada pelanggar terutama para pengemudi kendaran roda dua dan empat yang kedapatan melanggar, larangan penggunaan handphone saat mengemudikan kendaraan bermotor. Termasuk pelanggaran tidak menggunakan helm baik pengemudi dan penumpang sepeda motor dan pelanggaran mengendarai kendaraan bermotor diatas trotoar.

"Begitupun tindakan tegas terhadap pengemudi yang melanggar karena
melawan arus, melintas bahu jalan dan sepeda motor masuk jalan tol. Dan pelanggar mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di Jalan," kata Atik

Tindakan serupa akan di berikan kepada pengemudi, kata Atik melanggar perlintasan Kereta Api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup hingga pelanggar mengemudikan kendaraan bermotor.

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah