Kantong Ramah Lingkungan, Pemkot Sukabumi Keluarkan Perwal, Fahmi: Kurangi Kantong Plastik

- 18 Oktober 2022, 06:26 WIB
Ilustrasi sampah/Istimewa./pikiran-rakyat.com
Ilustrasi sampah/Istimewa./pikiran-rakyat.com /
 
MEDIA PAKUAN - Pengelolaan sampah yang dihasilkan dari toko dan pengusaha di Kota Sukabumi turut menjadi sorotan walikota.
 
Mereka mewajibkan para pelaku usaha, pusat perbelanjaan, toko modern, dan atau masyarakat wajib untuk menyediakan kantong plastik yang ramah lingkungan.
 
Hal tersebut diingatkan Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi para pemilik toko dan pengusaha harus memilah sampah antara yang organik dan non organik.
 
 
"Penting pengelolaan sampah. Terutama di kawasan pusat kota perbelanjaan," katanya. 
 
Selain itu, kata Fahmi, langkah tersebut bisa dilakukan dengan berbagai cara. Seperti penyediaan tempat sampah terpilah, jadwal pembuanhan sampah, penyediaannya kantong plastik, dan keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL). 
 
"Penyediaan tempat sampah diantaranya penyediaan tempat sampah terpilah dengan kategori Sampah Organik dan Sampah Anorganik, " katanya. 
 
 
Lebih lanjut, dia menerangkan pengolahan sampah dengan Prinsip 3R (reduce, reuse dan recycle). Setelah dipilah, kemudian dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan. 
 
"TPS 3R termasuk skala lingkungan hunian dilaksanakan dengan metode berbasis masyarakat, dapat diintegrasikan dengan sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat seperti bank sampah," ungkapnya.
 
 
Fahmi juga menambahkan bahwa pemerintah daerah telah membuat peraturan mengenai pengelolaan Sampah yakni berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengurangan Kantong Plastik.
 
"Peraturan itu berdasarkan Standar Nasional Indonesia yang ditetapkan oleh Kementerian yang membidangi urusan lingkungan hidup untuk menolak melayani konsumen yang membawa Kantong Plastik yang Tidak Ramah Lingkungan," katanya.
 
 
Adapun jadwal pengangkutan sampah oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup sudah disesuaikan yakni truk DLH Pukul 05.30 - 08.00, Pengangkutan oleh penyapu & mosam DLH Pukul 06.30 -12.00, Pengangkutan oleh mosam kecamatan Pukul 12.00 — 16.00, Pengangkutan terakhir oleh DLH Pukul 20.00.
 
Selain itu Fahmi membeberkan sampah di Kota Sukabumi dihasilkan dari pemukiman sebanyak 38 persen, pelayanan kesehatan 14 persen, pasar 14 persen dan toko 8 persen.
 
Sedangkan hotel/penginapan 2 persen, sekolah, industri, dan rumah makan masing-masing 5 persen, lalu perkantoran dan sarana hiburan masing masing 1 persen.
 
 
Jumlah per kapita per harinya sebanyak 2,37 lt/ 0,51 kg. Lalu tingkat penanganan sampah 74,81 persen, tingkat pengurangan sampah 23,52 persen, Data 2021 18p,4 ton timbunan sampah. ***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x