Dia mengatakan tidak seluruh ruas jalan status jalan desa dapat dirubah. Lantaran ada sejumlah persyaratan terutama terkait lebar jalan hingga panjang ruas jalan tersebut
“Tidak semua bisa karena ada persyaratan. Karena harus lebar, tapi yang paling diprioritaskan terdapat obyek wisata, Kesehatan dan pendidikan "katanya
Asep Jafar mengatakan telah mentargetkan 386 kepala desa bisa mengikuti sosialisasi. Terutama desa yang memiliki potensi wisata yang di prediksi memiliki kewenangan perubahan jalan.***