MEDIA PAKUAN-Layanan Karantina dan Inspeksi Malaysia (Maqis) menangkap pelaku pembawa kontainer berisi daging babi dalam kaleng yang diberikan label ikan dalam kaleng dari China.
Wakil Direktur Jenderal Maqis, Dr Azhari Sharidan Abu Bakar mengatakan mereka berhasil menggagalkan upaya penyeludupan sebuah kontainer yang memuat 864 kotak, berisi 20.736 kaleng.
Kendaraan dengan dokumen "Daging Makan Siang Ikan Meining Kalengan ini di tangkap di kawasan terminal Kontainer Butterworth Utara.
Sebelumnya pada Februari tahun ini petugas Maqis menemukan 7.050.24kg produk ikan dalam kaleng senilai RM 326.592 atau mencapai lebih dari Rp 1 miliar dari China.
Ia menambahkan bahwa "Pengiriman itu ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut karena diimpor dengan informasi yang membingungkan dan salah," katanya.
Baca Juga: Tabrak Kawasan Hutan, Pesawat Jet Bantuan Kemanusiaan Jatuh di Kamerun: 11 Orang Penumpang Dipastikan Tewas
Dalam konferensi pers 12 Mei 2022, Maqis menyatakan "Barang yang diimpor dengan informasi palsu, tidak akurat, atau membingungkan merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Layanan Karantina dan Inspeksi Malaysia 2011 (UU 728)," katanya
Setelah dilakukan pemeriksaan sampel dan di uji oleh Departemen Kimia Malaysia, ternyata produk berlabel ikan sebenarnya adalah daging babi.***
Dalam konferensi pers 12 Mei 2022, Maqis menyatakan "Barang yang diimpor dengan informasi palsu, tidak akurat, atau membingungkan merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Layanan Karantina dan Inspeksi Malaysia 2011 (UU 728)," katanya
Setelah dilakukan pemeriksaan sampel dan di uji oleh Departemen Kimia Malaysia, ternyata produk berlabel ikan sebenarnya adalah daging babi.***