MEDIA PAKUAN - Ratusan penggarap lahan di wilayah Eks HGU PT. Pasir Salam Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, menggelar unjuk rasa.
Aksi turun kejalan persis di Jalan Baru Pasir Salam, mendesak Bupati Sukabumi, Marwan Hamami untuk memperhatikan hak-hak penggarap.
Berakhirnya HGU PT Pasir Salam di bulan Agustus 2020 lalu serta pengajuan perpanjangan izin oleh PT Pasir Salam, membuat penggarap khawatir hak mereka terabaikan.
Baca Juga: Melarat! Pangeran Majed Putra Raja Arab Saudi Ke-37, Gadaikan 5 Istrinya dalam 6 Jam di Mesir
Ketua Forum Pengarap Pasir Salam, Gumilar kepada Media Pakuan, sabtu 18 desember 2021, mengatakan ratusan penggarap melakukan hal ini untuk mendesak Bupati Sukabumi agar mempertimbangkan nasib ratusan penggarap.
Mereka menempati tanah garapan sejak era reformasi dan menggantungkan hidupnya di lahan tersebut
"Sudah lebih satu tahun legalitas Eks HGU perusahaan tersebut habis dan saat ini sedang melakukan proses ijin pembaruan," ungkapnya.
Baca Juga: Skandal Arab Saudi! Kisah Nyata Putri Misha'al Dihukum Mati Karena Jatuh Cinta dengan Pria Libanon
"Untuk itu kami mendesak kepada Bupati, agar kami tetap di berikan hak untuk terus menggarap dan berharap di keluarkan dari status HGU,"tegasnya.
Diketahui sebanyak 250 orang menggarap lahan yang tersebar seluas 70 hektar di els PT Pasir Salam ini, mereka mendapatkan haknya sejak keluar intruksi Presiden RI ke-3 BJ Habibie, untuk menggarap lahan-lahan HGU yang terlantar.***