Pemberlakukan Protkes Ketat, Pusat Belanja Dibuka di Kota Sukabumi Pengelola Halau Warga Tak Pakai Masker

- 26 Agustus 2021, 15:11 WIB
Petugas gabungan di Kota Sukabumi jaga ketat pusat perbelanjaan, meski dibuka untuk warga
Petugas gabungan di Kota Sukabumi jaga ketat pusat perbelanjaan, meski dibuka untuk warga /Ahmad r/
 
MEDIA PAKUAN - Meski makin melandanya kasus  Covid-19 di Kota Sukabumi. Tapi pengetatan aktivitas masyarakat masih diberlakukan.
 
Terutama dibeberapa pusat perbelanjaan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
 
Dibantu tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19, pengelola pusat perbelanjaan dan pertokoan melarang warga yang akan belanja memasuki areal tokonya.
 
 
Terutama warga yang tidak mematuhi protkes, yakni memakai masker. Begitupun warga yang membawa anak kecil serupa tidak diperkenankan masuk kedalam.
 
Selain itu, pengelola perbelanjaan  dibuka kembali mulai Selasa 25 Agustus 2021 lalu, telah menyiapkan sabun dan air yang disalurkan melalui toren-toren bagi warga.
 
Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi bersama Kapolres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin, dan Dandim 0607 Danang Prasetyo Wibowo meninjau pusat perbelanjaan. 
 
 
"Kami melihat kesiapan pusat perbelanjaan yang ada di wilayah perkotaan. Alhamdulillah  sudah sangat tertib, sudah sesuai dengan standar yang disepakati," kata Fahmi.
 
Wali Kota mengatakan masih ada syarat yang harus dipenuhi. Dia berharap kepada pemilik agar memenuhi semua syarat yang telah disepakati. 
 
"Pengelola betul-betul berkomitmen dengan apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ungkap Wali Kota.
 
 
Selain waktu operasional pusat perbelanjaan pun dibatasi yakni dari pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB, Fahmi mengatakan, kapasitas maksimal pengunjung hanya 50 persen.
 
Dibukanya pusat perbelanjaan kata dia, harus tetap melakukan pembatasan. Rambu rambu protokol kesehatan yang sudah ditetapkan selain memakai masker, menjaga jarak, dan menyediakan tempat cuci tangan juga tetap dilaksanakan.
 
"Para pengunjung hanya yang sudah divaksin. Anak di bawah 12 tahun tidak boleh masuk pusat perbelanjaan. Para lansia juga tidak diperkenankan masuk pusat perbelanjaan. Jumlah pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas mall," katanya.
 
 
Fahmi menegaskan, bila pihak pusat perbelanjaan tidak mematuhi aturan, pemerintah akan mengambil tindakatan tegas.
 
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin menambahkan, selama PPKM level 4 pihaknya akan melakukan pengawasan protokol kesehatan di setiap pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi.
 
"Kita akan melakukan koordinasi yang intens dengan pihak pengelola untuk tetap mengikuti dan mematuhi berbagai ketentuan yang kemarin sudah ditetapkan, ini dalam rangka pembukaan pusat perbelanjaan ini," jelas Zainal Abidin.
 
 
Sementara itu Manajer Citimall Kota Sukabumi, Irwansyah mengaku sudah melakukan berbagai persiapan untuk menyambut dibukanya kembali pusat perbelanjaan.
 
Di antaranya memastikan para karyawan yang bekerja di dalamnya sudah melakukan vaksinasi.
 
"Calon pengunjung wajib menunjukkan vaksin. Masyarakat agar segera menjalani vaksin karena pengunjung wajib sudah vaksin," tandasnya.
 
Pemerintah Kota Sukabumi sebelumnya menyurati pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dibukanya kembali pusat perbelanjaan di tengah PPKM level 4, walaupun faktanya saat ini pandemi Covid 19 di Kota Sukabumi sudah menurun.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x