Pemuda Pembacok Leher Ibu Ibu di Sukabumi pada Malam Takbiran Ditangkap Polisi, Alasannya Karena Tak Sengaja

- 15 Mei 2021, 13:24 WIB
Pemuda Pembacok Leher Ibu Ibu di Sukabumi pada Malam Takbiran Ditangkap Polisi, Alasannya Karena Tak Sengaja
Pemuda Pembacok Leher Ibu Ibu di Sukabumi pada Malam Takbiran Ditangkap Polisi, Alasannya Karena Tak Sengaja /Mediapakuan.com/Manaf Muhammad/
MEDIA PAKUAN - Pelaku pembacokan kepada seorang ibu-ibu di Kampung Pasir Perelek Jalan Cireunghas Desa Bencoy Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi pada malam takbiran berhasil ditangkap.
 
Diketahui dua orang pelaku yang masih pemuda tanggung yang bertanggung jawab atas perbuatan ceroboh tersebut.
 
ZA (22) dan R (21) merupakan warga yang berasal tak jauh dari lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu Cireunghas dan Gegerbitung Sukabumi.
 
 
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Cepi Hermawan membenarkan hal tersebut yang sebenarnya sudah ditangkap ketika tidak lama usai kejadian itu terjadi.
 
"Untuk tersangka, alhamduliLah, sebetulnya pada malam itu juga sudah tertangkap, namun pada saat itu kami merasa kesulitan karena tidak ada saksi-saksi, namun pada saat tadi pagi, teman-teman pelaku ini berhasil kita amankan dan membenarkan bahwa pelaku yang membawa sajam dan mengakibatkan korban terluka itu adalah orang tersebut," ujarnya, Jum'at 14 Mei 2021.
 
 
Sebelumnya pada malam hari Rabu (13/5) korban Aas Hayati (55) yang merupakan warga Kampung Cilangla Cireunghas Sukabumi sedang dalam perjalanan menggunakan mobil pick up untuk menjenguk saudaranya yang sedang sakit.
 
"Betul pada hari Rabu sekitar jam 18.54 WIB di Kampung Pasir Perelek Jalan Cireunghas Desa Bencoy Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, tepatnya di depan rumah makan, telah terjadi suatu penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok gerombolan motor," lanjutnya.
 
Masih kata Cepi, "Kronologisnya, pada saat itu korban sedang berada dalam kendaraan pickup, korban bersama dengan suaminya dan keluarganya berada di belakang, Empat orang. Pada saat itu berpapasan dengan sekelompok motor yang keluar dari arah gegerbitung mengarah ke Kota, sedangkan korban dari arah Kota menuju Gegerbitung dengan tujuan pada saat itu, insidentil akan menengok keluarganya yang meninggal di daerah Gegerbitung.
 
Pada saat di TKP, korban tidak melihat adanya pelaku membawa Sajam atau apa, namun terdengar seperti suara besi kena ke kap mobil, pada saat itu juga korban tidak merasa teraniaya, namun pada saat berhenti di suatu rumah makan, korban merasakan dingin di lehernya, pas dilihat ternyata korban terluka, mungkin lukanya sangat serius juga," ungkapnya.
 
 
Cepi mengungkapkan latar belakang dari aksi yang dilakukan para pelaku tersebut ingin membuat kericuhan ketika malam takbiran jelang lebaran.
 
"Hasil pemeriksaan kita bahwa motif para pelaku ini supaya membuat resah warga sekitar, namun tidak disadari oleh pelaku bahwa senjata tajam berjenis golok itu sisirkan ke mobil, tujuannya bukan ke orang, setelah ke mobil, belakangnya kan tidak ada besinya akan tetapi langsung mengenai leher korban," paparnya.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku saat ini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota yang juga akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
 
"Pasal yang kita sangkakan terhadap ZA ini kita terapkan pasal 170, pasal 351 dan Undang-undang Darurat karena dia yang membawa senjata tajam. Untuk Pasal 170 ancaman maksimal 9 tahun penjara dan Undang-undang darurat 12 tahun penjara," sambungnya. *** (Manaf Muhammad) 

Editor: Siti Andini


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x