Walikota Sukabumi Berikan hImbauan, Tidak ada Perayaan Pergantian Tahun dan tiup Terompet

- 31 Desember 2020, 17:05 WIB
Surat edara walikota Sukabumi Achmad Fahmi
Surat edara walikota Sukabumi Achmad Fahmi /

MEDIA PAKUAN - Menyambut tahun baru tak apdol jika tak ada aktivitas meniup terompet, namun, kali ini ada resiko yang sangat besar dibalik terompet di masa Pandemi.

Baca Juga: Jelang Pergantian Tahun, Ridwan Kamil Larang Warga Jabar Rayakan Tahun Baru 2021

Aktivitas meniup terompet berarti memasukkan ujung benda ini ke mulut lalu menghembuskan udara ke dalamnya sehingga timbul suara 'toet toet.

Hal ini sangatlah berbahaya selain bisa tertular dan ditulari.

Hal ini dituangkan dalam surat edaran walikota yang melarang segala aktivitas malam pergantian tahun baru.

Baca Juga: Ditengah Pandemi Covid 19 Belum Mereda! Awal 2021 Belajar Tatap Muka, Kota Sukabumi akan Dimulai

Dalam surat edaranya Walikota Sukabumi Achamd Fahmi mengeluarkan pengumuman khusus untuk warganya terkait malam tahun baru.

Dalam pengumuman bernomor 019/1532/HumasPro-2019 itu, warga Sukabumi diminta untuk tidak melakukan beberapa hal seperti menyalakan kembang api, pembakar petasan, meniup terompet, dan bermaksiat.

Kendati tidak melarang warganya berkumpul saat memasuki pergantian tahun baru, tapi Fahmi meminta warga tidak melakukan aktivitas hiburan yang bersifat hura-hura.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x