4 ASN jadi PPS di Pilkada 2024 Kota Sukabumi, Pj Wali Kota: Awasi Sama-sama!

26 Mei 2024, 15:11 WIB
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji usai menghadiri pelantikan anggota PPS untuk Pilkada 2024, Minggu 26 Mei 2024. /Manaf Muhammad/Media Pakuan



MEDIA PAKUAN - Sebanyak empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilantik menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Diketahui, empat ASN tersebut termasuk ke dalam 99 anggota PPS Pilkada 2024 yang dilantik oleh KPU Kota Sukabumi di salah satu hotel di Jalan Siliwangi Kota Sukabumi, Minggu 26 Mei 2024.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengatakan, rekrutmen untuk menjadi PPS memang terbuka sehingga ASN bisa ikut serta mengikutinya.

"Makanya tadi kan sudah saya tekankan juga ya bahwa apalagi inikan juga terbuka seleksinya," ungkap Kusmana usai menghadiri pelantikan PPS, Minggu 26 Mei 2024.

Baca Juga: 99 Anggota PPS untuk Pilkada 2024 Kota Sukabumi Dilantik, 4 di Antaranya ASN

Kusmana pun mengajak seluruh pihak untuk mengawasi kinerja PPS supaya bertugas dengan mengedepankan netralitas selama perhelatan Pilkada 2024.

"Untuk menjadi anggota PPS itu kan dari usulan dari masyarakat keinginan, hanya memang juga harus sama sama kita awasi. Selain oleh panwaslu diawasi juga oleh masyarakat dan juga kita dari pihak government termasuk juga dari pihak KPU sejauh mana pelaksanaan tugas di lapangan," ujarnya.

Menurutnya, sikap netral diperlukan untuk untuk menjaga integritas para PPS. Intervensi dari pihak manapun harus dihindari dan dapat dicegah oleh para PPS, termasuk dari tim sukses calon ataupun peserta pemilu.

"Memang berat apalagi ini dekat sekali dengan calon calon terutama tim sukses yang agak para calon calonnya. Saya pikir pasti punya sesuatu yang bisa dipertahankan secara omongan, sikap, tapi ini tim sukses yang ingin nanti sedikit bisa mempengaruhi," ucapnya.

Baca Juga: Ulama Sukabumi Fajar Laksana Diganjar Penghargaan dari UN ECOSOC atas Kiprahnya di Seni Budaya

"Makanya harus kuat mental bagaimana tugas ini betul betul harus melaksanakan bukan demi kepentingan pribadi dan golongan. Kan tadi saya sampaikan golongan itu seperti partai politik menjadi peserta pemilu, peserta pilkada. Tapi untuk bangsa negara dan terutama agama karena janjinya berat tanggung jawabnya bukan hanya duniawi tapi juga ukhrowi," jelasnya.

Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi Imam Sutrisno mengatakan, anggota PPS yang berasal dari kalangan ASN telah melalui tahapan seleksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Total ada 99 PPS dari 33 kelurahan 1 kelurahan ada 3 anggota KPPS. Kalau ASN ada 4 orang. Di kecamatan Warudoyong ada 2, Cikole 1 orang, Cibeureum 1 orang. (PPK dari ASN?) Ada, 2 orang Cibeureum dan Lembursitu," ucapnya.

"Kalau ASN karena memang itu bisa sesuai kalau misalkan ada pernyataan dari pimpinannya, surat izin," tambahnya.

Baca Juga: Warga Jampangtengah Tagih Janji, Kerusakan Ruas Jalan Bojonglopang-Cimerang Sukabumi Makin Parah: Kamana Wae!

Menurut Imam, pihaknya telah memastikan netralitas PPS dari kalangan ASN setelah para PPS menandatangani pakta integritas.

"Jadi kalau sinergi dengan rekan rekan ASN itu juga kami lakukan bersama pemerintah daerah. Artinya tidak ada ASN yang bergabung dalam jajaran kami pun sinergi dan kerjasama itu terus dilakukan," ujarnya.

"Persoalannya adalah apakah kemudian ketika sinergi dan kerjasama ini dilakukan kemudian selalu diasosiasikan dengan misalnya nanti isu netralitas dan seterusnya, asosiasi ini kan yang kemudian perlu kita buktikan bahwa integritas yang sudah ditandatangani pakta integritas itu ya kami juga harus bekerja keras untuk mengawasi itu dan memastikan," katanya.

Di tempat yang sama Kordiv Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU, Seni Soniansih menambahkan, anggota PPS dari kalangan ASN saat ini ada yang bertugas di Kemenag dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi. Hal tersebut menurutnya sudah diatur dalam PKPU nomor 476 tahun 2022.

Baca Juga: BRIN Lanjutkan Penelitian Naskah Kuno di Museum Prabu Siliwangi Sukabumi

"Kalau yang ASN sebenernya kita ini kan prosesnya seleksi terbuka untuk siapapun bisa mengikuti. Tapi untuk ASN ini ada syarat tertentu yaitu ada surat pernyataan izin dari pimpinan. Jadi selama ada surat pernyataan izin dari pimpinannya maka saat dia lolos ataupun terpilih menjadi anggota badan adhoc baik PPK atau PPS dia bisa memenuhi syarat," cetusnya.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler