Mobil Dinas, Jelang Mudik Bupati Sukabumi Ultimatum Dilarang Dipakai, Sekota Sukabumi Ditolerir : Pilih Mana?

26 Maret 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi mobil dinas dilarang di Pakai Mudik Lebaran /mediacenter.riau.go.id/

MEDIA PAKUAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, dipastikan akan gigit jari.

Pasalnya, Bupati Sukabumi Marwan Hamami melarang seluruh ASN memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2024 mendatang

Sementara libur nasional cuti bersama Lebaran berlangsung pada, Senin hingga Senin, 8-15 April 2024.

Baca Juga: Para Aparatur Desa Menjerit, Lelah, Letih Kerja Keras, ADD Belum Kunjung Cair: Tunggakan Bank Membengkak

Selain melarang menggunakan mobil dinas saat mudik, Marwan mengultimatum akan memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

"Ya pasti sanksinya ditarik mobilnya. Mobil tidak diberikan lagi rekomendasi untuk penggunaan kendaraan. Kalau ada pembuktian bisa dilakukan (sanksi)," kata Marwan

Sementara itu, Sekretari Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada mengatakan masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

"Kami masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat, terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran,"katanya.

Baca Juga: TKN Bubar Terbitlah GSN, Prabowo Subianto Tak Mau Pisah: Wujudkan Indonesia Emas Bersama, Benarkan?

Tapi kata Dida Sembada, sangat wajar kalau mobil dinas masih ditolerir dan bisa digunakan mudik bila lokasi berdekatan.

"Kalau didalam kota sendiri masih ditolerir. Tapi kita tunggu saja, keputusan resmi dari pemerintah pusat,"katanya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler