MEDIA PAKUAN - 47 unit sepeda motor berknal brong dikandangkan personil Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota.
Dibantu Subdenpom Polisi Militer Sukabumi, kendaraan roda dua itu, diangkut menggunakan kendaraan operasionalSatlatas.
Motor menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis ditindak polisi dengan surat Tilang (bukti pelanggaran).
Tindakan tegas mendukung cooling system menjelang pemilu 2024 berlangsung secara mendadak. Kegiatan yang dikemas Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) akhir pekan, Minggu 28 Januari 2024 dini hari.
KRYD akhir pekan tersebut dilakukan dengan melakukan patroli ke beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota yang dianggap rawan terjadi gangguan kamtibmas.
Termasuk penindakan terhadap pelanggar Lalulintas, khususnya pengendara maupun pengemudi yang mengendarai kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih menyampaikan, penindakan dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas) sekaligus meminimalisir gangguan kamtibmas menjelang pemilu 2024.
"KRYD akhir pekan ini merupakan salah satu upaya cooling system yang dilakukan Polres Sukabumi Kota untuk menjaga dan memelihara kondusifitas kamtibmas menjelang pemilu 2024," ujar Astuti.
"Selain berpatroli, di KRYD akhir pekan ini, kami juga melakukan penindakan terhadap puluhan pelanggar Lalulintas dengan surat Tilang.
Khususnya para pengendara sepeda motor maupun mobil yang masih menggunakan kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 47 unit sepeda motor kami amankan di kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota,"katanya.
Astuti mengatakan puluhan unit sepeda motor yang terjaring KRYD tersebut dapat diambil kembali setelah pemiliknya mengganti knalpot kendaraanya menggunakan knalpot yang sesuai spesifikasi teknis.
"Untuk 47 unit sepeda motor yang diamankan ini bisa diambil kembali pemiliknya dengan menukar barang bukti pelanggaran, akan tetapi harus mengganti knalpot tersebut.
Terutama dengan knalpot yang sesuai spesifikasi teknis secara langsung di kantor Satpas Sat Lantas. Bila hal itu sudah dilakukan, maka sepeda motor tersebut bisa diambil kembali pemiliknya," sebut Astuti.
Menjelang pemilu 2024 ini, kata Astuti dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu disiplin berlalulintas, patuhi semua peraturan Lalulintas guna terwujudnya kamseltibcarlantas menjelang pemilu 2024.
"Bila ada warga yang melihat maupun mempunyai informasi mengenai potensi gangguan kamtibmas, segera informasikan kepada Kepolisian terdekat atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110," katanya.***