Terungkap! Mayat Perempuan di Sungai Cipelang Sukabumi Ternyata Dibunuh IRT saat Nagih Utang

18 November 2023, 20:37 WIB
Tersangka pembunuhan perempuan yang dibuang ke Sungai Cipelang Sukabumi. /Manaf Muhammad/Media Pakuan



MEDIA PAKUAN - Teka teki mayat perempuan yang ditemukan di Sungai Cipelang Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Sabtu 18 November 2023 pagi akhirnya terpecahkan.

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sukabumi Kota, mayat tersebut merupakan korban pembunuhan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) di sebuah rumah di Jalan Lio Santa RT 03 RW 01 Kelurahan Cikondang Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 13 November 2023 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu korban berinisial RS (37) datang ke TKP yang merupakan rumah tersangka berinisial PS (28).

Kedatangan korban dengan maksud menagih utang kepada tersangka sekitar Rp3,5 juta. Korban yang bekerja di sebuah koperasi kemudian cekcok dengan tersangka hingga akhirnya dihabisi nyawanya di kamar rumah tersangka. Saat itu di rumah tersebut hanya ada tersangka dan korban.

Baca Juga: Geger Mayat Perempuan Membusuk Ditemukan di Sungai Cipelang Sukabumi, Diduga jadi Korban Pembunuhan

"Dari keterangan terduga pelaku bahwa korban sempat menendang, mau menampar tapi sama terduga pelaku ditangkis kemudian mendorong (korban) jatuh, pada saat jatuh itulah dicekik menggunakan sabuk. Pada kondisi sudah lemas, terduga pelaku ke belakang mengambil besi dan kembali digunakan untuk memukul korban di bagian kepala belakang," kata Ari, Sabtu 18 November 2023.

Tak hanya itu, setelah dilakukan pemukulan, korban didiamkan di kamar. Kemudian pada hari Selasa pukul 20.00 WIB, tersangka menyuruh anaknya untuk membuang jasad korban yang dibungkus dengan kasur dan sprei ke Sungai Cipelang.

"Dari informasi itu kita melakukan pendalaman, dan mendapat keterangan memang benar anak tersebut disuruh oleh ibunya terduga pelaku untuk membuang kasur yang didalamnya berisi jasad korban inisial RS bahwa anak pelaku itu meminta bantuan teman-temannya dengan menyewa mobil pick up untuk membawa korban yang telah dililit kasur dibuang di Sungai Cipelang," ungkapnya.

Pada Rabu 15 November 2023 pihak keluarga kemudian melaporkan kehilangan korban. Pihak kepolisian pun akhirnya mengerahkan personel untuk dapat ikut membantu untuk mencari informasi tentang keberadaan orang hilang. 

Baca Juga: Dor! Polres Sukabumi Kota Tembak Komplotan Pembunuh Sopir Taksi Online yang Tewas Diikat Lakban

"Kemudian pada hari Jum'at 17 November bahwa personel Polres Sukabumi Kota mendapatkan informasi tentang adanya anak yang dicurigai membuang jasad di Sungai Cipelang, Kelurahan Cikareo, Warudoyong," ucapnya.

Ari melanjutkan, kemudian pada hari itu juga langsung dilaksanakan penyisiran dan ditemukan kasur dan sprei yang digunakan untuk membungkus korban yang dibuang ke Sungai Cipelang. 

Dari hasil oenyelidikan tersebut mengarah pada terduga pelaku. Satreskrim Polres Sukabumi Kota kemudian menggeledah rumah tersangka atau TKP di Jalan Lio Santa RT 03 RW 01, Cikondang, Citamiang, Kota Sukabumi. 

"Kita melaksanakan penggeledahan di situ ditemukan adanya bercak darah di bantal maupun di tembok kamar terduga pelaku. Setelah kita ambil keterangan, memang benar bahwa terduga pelaku telah melakukan tindakan membunuh korban inisial RS. Motifnya terduga pelaku dengan korban itu adalah terkait utang piutang," tandasnya.

Baca Juga: Viral Aksi Santuy Bocah SD di Sukabumi Panen Tokek di Ruang Kepsek dengan Tangan Kosong

Terkait adanya unsur keterlibatan anak tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut, pihak kepolisian masih mendalaminya. "Kalau ABH (anak berhadapan dengan hukum) itu masih didalami karena dia tidak mengetahui yang dibuang itu apa," tuturnya.

Pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa satu buah besi setinggi 30 cm, satu sabuk kulit berwarna hitam, satu buah kasur dan sprei bergambar Hello Kitty. 

"Terduga pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup dan maksimal penjara 20 tahun. Dan juga pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun," jelasnya di Kota Sukabumi, Jawa Barat.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler