Pasca Viral Acungkan Sajam di Cisaat Sukabumi, Para Berandalan Bermotor Kini Bertekuk Lutut di Kantor Polisi

8 Juni 2023, 15:59 WIB
Polsek Cisaat Resor Sukabumi Kota mengungkap kasus gerombolan pemotor dengan senjata tajam. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Polsek Cisaat Resor Sukabumi Kota berhasil menangkap 8 pelajar yang diduga berandalan bermotor dengan mengacung acungkan senjata tajam di pemukiman warga.

Pelajar yang berasal dari tingkatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) itu diamankan kepolisian setelah penyelidikan dengan berbekal sejumlah bukti yang ada.

Kapolsek Cisaat Resor Sukabumi Kota Kompol Deden Sulaeman mengatakan, aksi para pelajar itu sebelumnya meresahkan warga ruas jalan raya Cimahi, tepatnya di Kampung Cimahi, RT 28/RW 06, Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Senin 5 Juni 2023 sekitar pukul 02.30 WIB.

 

"Jadi pada saat itu memang meresahkan warga masyarakat, kemudian dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan terhadap video viral tersebut," kata Deden di Mapolsek Cisaat Resor Sukabumi Kota, Kamis 8 Juni 2023.

Baca Juga: Bikin Resah! Teror Geng Motor Kembali Terjadi di Sukabumi, Warga Nyaris Dibacok pada Dini Hari

"Tidak butuh waktu lama kita mendapatkan informasi dan kita langsung mengamankan para pelajar ini, dan didapatkan 3 buah senjata tajam yaitu 2 buah cerulit dan 1 buah besi pemukul serta dua unit sepeda motor matic," ujarnya.

Deden menyebut, para pemuda tanggung tersebut awalnya hendak melakukan bentrokan dengan kelompok pelajar lain di daerah tersebut.

 

"Motifnya ini mereka awalnya ada ajakan dari sekolah lain untuk melakukan tawuran namun sampai di TKP tidak ada, dan mereka mungkin dengan sengaja mengacung ngacungkan sanjata tajam ini sehingga membuat masyrakat menjadi resah," tuturnya.

Disinggung mengenai adanya kemungkinan anggota geng motor, Deden mengungkapkan belum ada yang mengarah ke sana. "Belum ada indikasi ke situ kita hanya melihat bahwa dia seorang pelajar saja," ucapnya di Sukabumi Jawa Barat.

Baca Juga: Harimau Diduga Berkeliaran di Kebonmanggu Sukabumi

Atas perbuatannya, para pelajar tersebut disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam tanpa izin memiliki dan membawa dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. "Selain itu, kita juga menggunkan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Yaitu nomor 11 tahun 2012," ujar Deden.

 

Sebelumnya aksi onar pelajar tersebut sempat viral di media sosial melalui sebuah video amatir yang direkam saat live streaming Instagram.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler