Gelar KRYD, 9 Oknum Pengendara Berknalpot Brong Ditindak Satuan Lantas Polres Sukabumi Kota

2 Juni 2023, 13:35 WIB
Personil Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi kOta tindak tegas engendrana kendaraan Berknalpol bronh /Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN – Mengantisipasi gangguan keamanan dan  ketertiban masyarakat, personil  Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota menindak tegas 9 oknum pengendara pelanggar Lalulintas.

Mereka terbukti telah memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brog atau knalpot bising.

Personil Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi yang telah mengantongi sertifikasi melakukan tindakan menggunakan ETLEMobile.

 

Baca Juga: Single Terbaru! Berikut Lirik Lagu Tega dari Tiara Andini yang Trending di YouTube

"Oknum pengendaraan kendaraan telah ditindak tegas ditempat terhadap 9 oknum pengendara. Mereka melanggar Lalulintas serta memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brog atau knalpot bising,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, iptu Astuti Setyaningsih 

Astuti Setyaningsih mengatakan penindakan tilang disela-sela menggelar KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).

Baca Juga: 7 Fakta Unik Kamerun yang Jarang Diketahui, Masuk dalam Daftar Kota dengan Biaya Hidup termahal di dunia?

Dengan menggunakan kendaraan patroli mobile, kata Astuti  personil melakukan serangkaian tindakan tegas menjelang libur panjang dan cuti bersama.

Mereka tidak hanya melakukan patroli mobile ke sejumlah lokasi yang dianggap rawan terjadi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, tapi melakukan tindakan tegas.

Mereka memastikan kondusifitas kamtibmas, kegiatan patroli dilakukan dalam rangka meminimalisir pelanggaran lalulintas. Khususnyakendaraan bermotor yang dimodifikasi dengan knalpot brong.

 

Baca Juga: Keseruan NCT DOJAEJUNG di Rumah Baru Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Diajak Tumpengan hingga Main Bersama

Astuti Setyaningsih mengatakan KRYD dalam menghadapi libur panjang dan cuti bersama untuk memastikan kondusifitas kamtibmas di wilayah.

Diketahui sebelumnya, kata Astuti satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota telah memberlakukan penindakan pelanggaran Lalulintas secara manual mulai 1 Juni 2023.

Langkah tersebut dilakukan pasca diberlakukan kebijakan tersebut.

Sat Lantas Polres Sukabumi Kota berhasil menjaring 46 pelanggaran Lalulintas yang ditindak oleh petugas Sat Lantas yang telah memiliki Sertifikasi penindakan pelanggaran Lalulintas.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler