Motif Pria Sukabumi Akting Jadi Korban Begal : Kelabui Istri karena Habis Selingkuh

12 April 2023, 17:30 WIB
Pria yang berpura-pura menjadi korban begal di Sukabumi. /Manaf Muhammad/Istimewa

MEDIA PAKUAN - Pria asal Sukabumi yang berpura-pura menjadi korban pembegalan, DR (36) sempat menghebohkan dunia maya lantaran membuat laporan palsu ke kepolisian.

DR merekayasa kisah pembegalan dimulai dengan dirinya tergeletak di sisi Jalan Mataram Kecamatan lengkong kabupaten Sukabumi Jawa Barat pada Minggu 9 April 2023.

Skenario yang dibuatnya awalnya berjalan mulus sehingga warga yang melintas pun melihat dirinya tergeletak, dan langsung berinisiatif menghampiri DR untuk menolongnya.

 

"Saya sengaja membuat cerita telah mengalami pembegalan dan untuk meyakinkan cerita saya, saya sengaja tidur tergeletak dipinggir jalan dan motor saya tergeletak disamping saya," kata DR kepada Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, mengakui perbuatannya, Rabu 12 April 2023.

Baca Juga: Gaduh Pria Ngaku Korban Begal di Sukabumi, Ternyata Hanya Pura Pura untuk Kelabui Istri

Hal itu baru terungkap tatkala DR didampingi warga yang menolongnya, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lengkong Resor Sukabumi pada sore harinya.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, pihaknya menemukan banyak kejanggalan saat olah TKP kasus tersebut, hingga akhirnya diketahui bahwa DR membuat laporan palsu.

 

"Atas adanya laporan dari saudara DR ini, Polsek Lengkong dibantu oleh satuan Reskrim Polres Sukabumi, melaksanakan olah TKP dan pemeriksaan saksi dilokasi kejadian, dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi tim kami ternyata menemukan banyak kejanggalan atas laporan dan pengakuan DR tersebut," kata Maruly Pardede di Mapolres Sukabumi, Rabu 12 April 2023.

Setelah ditelusuri lebih jauh, pihaknya mendapati bahwa ada transaksi uang keluar senilai Rp10 juta dari handphone DR. Usut punya usut, uang tersebut berasal dari istrinya yang diamanatkan untuk membeli domba.

Baca Juga: Heboh Puluhan Galon Aqua Berceceran di Jembatan Pamuruyan Sukabumi, Mengenai Sejumlah Pengendara

"Akhirnya DR mengaku uangnya tersebut habis dipakai untuk berfoya-foya dengan wanita idaman lain (WIL), karena takut ketahuan oleh istrinya akhirya terbesit untuk mengarang cerita bahwa dirinya telah mengalami pembegalan," ujar Kapolres.

 

Dari kasus tersebut, pihak penyidik Polres Sukabumi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 lembar laporan Polisi dari Polsek Lengkong, Satu unit sepeda motor, pakaian dan tas, Handphne serta sisa uang sebesar Rp. 4. 300.000.

Kepada DR, dijerat dengan pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

"Kami tidak melakukan penahanan hanya yang bersangkutan wajib lapor seminggu dua kali karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun," katanya di Sukabumi Jawa Barat.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler