Motif Perselisihan Sekolah, 2 Pelajar SMP di Kota Sukabumi Dibacok Pelajar Lain saat Asyik Mabar Game Online

21 Februari 2023, 19:05 WIB
Terduga pelaku pengeroyokan dua pelajar SMP di Kota Sukabumi diamankan polisi. /Manaf Muhammad/Istimewa

MEDIA PAKUAN - Kasus kekerasan antar pelajar kembali memanas di Kota Sukabumi belakangan ini. Dua pelajar berinisial ARSS (15) dan RIP (16) mendapat serangan dari kelompok pelajar lain pada Minggu 19 Februari 2023 sekira pukul 9 malam.

Dari pemeriksaan pihak Polsek Baros Resor Sukabumi Kota, kejadian tersebut bermula saat dua pelajar itu tengah asyik main bareng (Mabar) game online di kawasan Kampung Babakan RT 02 RW 06 Kelurahan Baros Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Jawa Barat pada malam itu.

Tiba tiba sekelompok pemuda yang diduga sebagai pelajar dari sekolah lain, datang tak diundang dan menghajar dua bocah laki-laki tersebut menggunakan cerulit.

 

Imbasnya, ARSS mengalami luka bacok di bagian punggung dan ibu jari tangan sebelah kiri. Sedangkan RIP mengalami luka bacok di bagian kaki sebelah kanan.

Baca Juga: Ngeri! Dua Pelajar SMP di Kota Sukabumi Dihantam Cerulit Saat Main Game, Punggung dan Jempol kena Luka Bacok

Selang beberapa jam kemudian tepatnya pada Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 5 sore, pihak kepolisian berhasil mengamankan lima terduga pelaku pengeroyokan berinisial MFSR (15), MRJ (19), AR (16), FF (16) dan AFN (20).

"Polres Sukabumi Kota dalam hal ini Polsek Baros telah berhasil mengungkap dan menangkap Lima orang terduga pelaku yang rata-rata masih dibawah umur," ucap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin, Selasa 21 Februari 2023.

 

Kelima terduga pelaku diringkus pihak kepolisian di satu rumah terduga pelaku yang berlokasi di Cibuntu Cibeureum Kota Sukabumi.

"Kelimanya berhasil kita amankan pada hari Senin kemarin (20/2) di salah satu rumah terduga pelaku di Cibuntu Cibeureum sekitar jam 5 sore," tuturnya.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Wanita Tewas Telanjang di Sungai Cipelang Kota Sukabumi: Diperkosa Lalu Didorong ke Jurang

"Atas pengungkapan kasus ini, kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk meningkatkan pengawasannya terhadap aktifitas anak, sehingga hal-hal seperti ini bisa dicegah sejak dini," ujarnya.

 

Para terduga pelaku langsung digiring ke Mapolsek Baros untuk kepentingan penyidikan. Sebilah senjata tajam jenis cerulit diamankan yang sebelumnya digunakan untuk membacok korban.

Kelima terduga pelaku dijerat pasal 76 c Jo pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler