Eks Ketua DPRD Jawa Barat Terlibat Kasus Jual Beli Lahan, Paling Banyak di Sukabumi

10 Desember 2022, 09:25 WIB
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta TPPU yang dilakukan eks Ketua DPRD Jawa Barat. /Istimewa

MEDIA PAKUAN - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009 - 2014 IS melibatkan mantan Ketua DPRD Kota Sukabumi AS.

Peran eks Ketua DPRD Kota Sukabumi disebut sebagai perantara atau makelar yang menjual tanah di wilayah Sukabumi untuk kemudian dibeli oleh IS.

AS menjabat Ketua DPRD Kota Sukabumi periode 2009-2014. Dia dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung kelas 1A pada Jum'at 9 Desember 2022.

AS merupakan salah satu dari sembilan saksi yang dicecar pertanyaan selama sidang berlangsung.

"Dalam sidang ini, ia diperiksa karena ada keterkaitan atau teman dari terdakwa IS. Iya, mungkin karena satu partai dengan IS. Jadi, Mantan Ketua DPRD Kota Sukabumi ini, dipanggil pada sidang ini, karena ia berperan jadi makelar atau perantara terdakwa IS untuk membeli lahan dua SPBU di wilayah Sukabumi," kata Jhon Pangestu selaku kuasa hukum SG yang merupakan korban dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dan TPPU kepada awak media.

Baca Juga: Gagal Tawuran, 59 Pelajar Sukabumi Digiring ke Kantor Polisi

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik IS berupa SPBU yang ada di wilayah Sukabumi pada Kamis 24 Agustus 2022 yakni SPBU di Jalan Cipetir Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang dan di Jalan Citarik Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu.

Kemudian pada 26 Agustus 2022 Dittipideksus Bareskrim Polri menyita aset berupa lahan seluas 6 hektare milik istri dari IS yang juga menjadi tersangka, EK. Lahan tersebut berlokasi di Kampung Sumur, RT 05/14, Desa Buniwangi, Kecamatan Gegerbitung.

Dittipideksus Bareskrim Polri 26 Oktober 2022 juga menyita lahan seluas 2,1 hektare beserta bangunan Villa di dalamnya yang berlokasi di jalan Kokom Komariah, RT 04/13 Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Selain sejumlah aset yang ada di wilayah Sukabumi, Jhon mengatakan, terdakwa juga memiliki aset SPBU di Jalan Perjuangan Kota Cirebon serta SPBU Panganan Cirebon dan SPBU Walahar Karawang.

Baca Juga: Waduh! Stasiun Sukabumi Jadi Sasaran Pengrusakan oleh Calon Penumpang Gegara Belum Vaksin

Lebih lanjut, Jhon juga menyimpulkan, dari sidang yang sudah berlangsung, secara tidak langsung para saksi membenarkan adanya aliran dana untuk pembuatan SPBU yang ada di Sukabumi, Cirebon, dan Karawang.

"Tadi saya mendengar dengan jelas, bahwa ada aliran dana dalam proses pembuatan SPBU dan saksi ini menyatakan bahwa memang betul, korban yang memberikan uang dengan jumlah total kerugian sekitar Rp58 miliar yang terverifikasi," ungkapnya.

Jhon memperkirakan jumlah kerugian dari aset milik terdakwa yang ada di wilayah Sukabumi mencapai kisaran Rp26 miliar.

"Jadi total kerugian dari kasus dugaan TPPU di Sukabumi saja, sudah mencapai Rp26 Milyar. Nah pembelian aset di Sukabumi dengan harga seperti itu, sudah disampaikan oleh saksi AS saat sidang pemeriksaan saksi. Belum lagi yang di Karawang dan Cirebon," beber Jhon.

Baca Juga: Geger Ular Sanca Jumbo Caplok 4 Ekor Ayam Milik Warga Sukabumi

"Angka pastinya nanti kita buktikan di persidangan jadi sekitar Rp 26 miliar," tuturnya.

Dari informasi yang diperoleh Jhon, saat ini IS ditahan di Lapas Kebon Waru Bandung, kemudian istrinya EK ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat.

"Tersangka beserta istrinya ini, sengaja diamankan sesuai dengan KUHAP. Jadi, bilamana sudah jadi tersangka dan dikhawatirkan melarikan diri. Maka otomatis ditahan," kata Jhon.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler