Ridwal Kamil Terbitkan Dua Keputusan PSSB dan AKB di 20 Daerah Kota -Kabupaten Jawa Barat

11 Januari 2021, 15:02 WIB
Dok. PRFMNEWS pusat kota Bandung /

MEDIA PAKUAN- Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan PPKM secara Proporsional dalam Rangka Penanganan Covid-19 pada Jumat, 8 Januari 2021.

Baca Juga: Hari Ini Senin,11 hingga 25 Januari 2021, 20 Daerah di Jawa Barat Terapkan Kembali PPKM Propesional

Mulai hari ini hingga 55 Januari 2021 Kota dan Kabupaten Jawa Barat menerapkan penyelarasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)

Seperti yang diketahui PPKM tersebut berlaku untuk sejumlah daerah di pulau Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021 mendatang.

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan kendati tak ada cek poin, namun pengawasan dan penindakan akan lebih tegas dan menambah jumlah personel yang terjun ke lapangan, seperti yang dikutif Mediapakuan dari PRFMNEWS.

Baca Juga: Korban Sriwijaya Air SJ 182 yang Ditemukan Mulai Diidentifikasi Tim DVI RS Polri

PKKM atau PSBB proporsional berlaku untuk Kota/Kabupaten yang meliputi : Kota Depok, Bogor, Bekasi, Bandung, Cimahi, Bandung Barat, Sumedang, Majalengka, Kuningan Cirebon, Garut, Ciamis, Banjar, Karawang, Subang, Sukabumi dan Kota Tasikmalaya.

Para petugas tersebut akan menyisir seluruh wilayah dari pusat kota hingga perbatasan.

Ema menambahkan, pada PSBB kal ini TNI-Polri sudah sepakat untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan penindakan. Bahkan, lanjutnya, mendeteksi terhadap gejala yang mengarah pada potensi kerumunan massa.

Baca Juga: Daftar Harga Hp Samsung Terbaru 2021 dengan Spesifikasi Tinggi, Ada Galaxy Z Fold2 5G dan A02

“Kita upayakan tidak ada lagi kerumunan dalam level apa pun. Artinya petugas kita di lapangan akan jauh lebih banyak dan lebih intens. Masyarakat yang masih berkerumun kita bubarkan. Yang akan berkerumun kita cegah,” ujarnya.seperti yang dikutif dari Pikiran-rakat.com

Selain itu Ridwal Kamil, juga menertibkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tujuh kabupaten dan kota di Jabar.

 Dari ketujuh daerah itu diantaranya Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Indramayu, Cianjur, Tasikmalaya dan Pangandaran, AKB tujuh daerah tersebut berlaku sama dengan PSBB yakni 11-25 Januari 2021.

Baca Juga: Daftar Harga Hp Samsung Terbaru 2021 dengan Spesifikasi Tinggi, Ada Galaxy Z Fold2 5G dan A02

Guna meminimalisir adanya pelanggaran, Ema juga menegaskan bakal ada penindakan lebih tegas bagi para pengusaha yang tak mengindahkan aturan PSBB ini.

“Pelanggaran jam operasional akan terus kita tindak. Membandel kita segel. Masih bandel kita cabut izinnya. Itu sudah ada aturannya,” tegasnya.***

sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/
https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/

 

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler