Renungan Memperbaiki Diri, Ustadz Adi Hidayat Tanggapi Perihal Penutupan Sementara Tempat Ibadah

- 5 Juli 2021, 17:19 WIB
Ustadz Adi Hidayat, dai yang intelektual.
Ustadz Adi Hidayat, dai yang intelektual. /Tangkapan layar Youtube Ustadz Adi Hidayat./

MEDIA PAKUAN – Tingkat penyebaran Covid-19 di Indonesia tengah mengalami sebuah peningkata yang sangat tinggi.

Maka dari itu pemerintah menlalu kebijakan PPKM Darurat menutup seluruh fasilitas umum termasuk masjid, Kebijakan ini pun tak luput dari sorotan Ustadz Adi hidayat.

Seperti yang diketahui bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali dari tanggal 3 – 20 juli 2021 mendatang.

Baca Juga: PPKM Darurat Diberlakukan, Obyek Wisata di Kota Sukabumi Dipastikan Ditutup

Salah satu aturan dalam PPKM darurat ini adalah penutupan sementara dari fasilitas umum seperti rumah ibadah.

Ustadz Adi Hidayat mendukung peraturan yang di tetapkan pemerintah itu. Dan ia menganjurkan untuk menunaikan solat berjamaah di rumah masing – masing selama kebijakan penutupan sementara ini berakhir.

Dia juga menyarankan untuk wilayah yang sudah masuk kepada zona merah dan sudah mendapat arahakan dari pemerintah untuk solat di rumah masing-masing. 

Baca Juga: Beredar Kabar Ditundanya Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Benarkah?

"Sudah kalau masuk zona merah dan sudah ditunjukkan ada larangan dari pemerintahan setempat, alangkah lebih baiknya tunaikan (salat) di rumah. Tidak perlu memaksakan ke masjid," ujarnya yang dikutip oleh Media Pakuan dari kanal youtube Adi Hidayat Official pada 5 juli 2021.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: YouTube Adi Hidayat Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x