Toyota Fortuner Juga Dapat , Ini 29 Jenis Kendaraan Insentif Bebas PPnBM

- 3 April 2021, 16:00 WIB
Toyota Fortuner, satu dari 29 kendaraan yang mendapat intensif PPnBM.
Toyota Fortuner, satu dari 29 kendaraan yang mendapat intensif PPnBM. /Pikiran Rakyat

MEDIA PAKUAN-Pemerintah memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian kendaraan tertentu.

Insentif PPnBM untuk kendaraan 1.501 sampai 2.500 cc termasuk  Fortuner. Program ini sudah berlaku pada Kamis, 1 April 2021 lalu.

Ada sebanyak 29 kendaraan dari berbagai jenis dan merek yang mendapat insentif PPnBM ini.

Baca Juga: 5 Raksasa Otomotif Dunia dan Harga Mobil Termahalnya: Toyota Peringkat Pertama

Perusahaan pabrikan otomotif yang berhak menerima insentif dari pemerintah, adalah yang sudah menggunakan komponen lokal sebanyak 60 persen atau lebih.

Kemenperin juga mencatat ada sebanyak 115 jenis komponen yang harus digunakan dalam satu kendaraan.

Program ini bertujuan untuk mendorong perekonomian Indonesia.  Dan Kebijakan ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Raksasa Otomotif Suzuki, Berikut Harga Mobilnya di Indonesia

Kemenperin memberikan kepada sedikitnya tujuh jenis kendaraan yang menerima dan merasakan kebijakan tersebut.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x