Ulah Bobotoh, Persib Bandung Kembali Dijatuhi Denda 200 Juta

- 26 Agustus 2022, 12:35 WIB
Ulah Bobotoh, Persib Bandung Kembali Dijatuhi Denda 200 Juta
Ulah Bobotoh, Persib Bandung Kembali Dijatuhi Denda 200 Juta /Persib

MEDIA PAKUAN - Terjadi penyalaan flare lagi di Stadion Maguwoharjo, Sleman, pada 19 Agustus 2022 lalu. Saat itu Persib Bandung tengah bertandang ke markas PSS Sleman.

Di akhir pertandingan, terlihat ada sejumlah oknum Bobotoh yang berada di Tribun Barat sisi Utara menyalakan flare.

Hal itu tentu melanggar kode etik dan UU Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan juga Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018.

Baca Juga: Arogansi Rusia Dunia Nyaris Hancur. Zelensky Cemas: Lolos dari Malapetaka

Dengan pelanggaran tersebut, pihak Persib kembali dijatuhi hukuman dendam sebesar 200 juta.

Mengingat, ini juga merupakan pelanggaran kedua di musim ini untuk Persib terkait penyalaan flare.

Pada kick-off pertama, Persib juga dijatuhi hukuman dendam 200 juta karena telah menyalakan flare saat bertandang ke markas Bhayangkara FC, di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Bekasi.

Saat itu juga, Persib dijatuhi hubungan denda 200 juta rupiah.

Baca Juga: Terserah Digaji Berapapun oleh Majikan Arab Saudi, TKI Ini Bagikan Makanan Gratis di Masjidil Haram

Jika ditotalkan, jumlah kerugian dari penyalaan flare oleh oknum Bobotoh sudah mencapai 400 juta rupiah.

Pihak Persib Bandung sendiri selalu mengingatkan kepada para Bobotoh untuk tidak menyalakan flare di stadion.

Selain dapat merugikan juga sangat membahayakan penonton lain.

Baca Juga: Pantas Trending, Lagu Left and Righ Jungkook, Charlie Puth Mengisahkan Makna yang Menyentuh

Namun, pihak oknum itu terus saja menyalakan flare hingga kedua kalinya ini.

Untuk kedepannya, Persib berharap besar kepada para oknum untuk tidak menyalakan flare kembali.

Hal itu tentu untuk ketertiban dan kenyamanan para penonton dalam mendukung klub kesayangan nya secara langsung.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PERSIB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah