Jelang Piala Dunia, Qatar Umumkan Daftar Merah Resiko Covid-19, Indonesia Termasuk?

- 3 Januari 2022, 08:00 WIB
Ilustarasi Stadion Piala Dunia di Qatar.
Ilustarasi Stadion Piala Dunia di Qatar. /Pexels/riciardus

MEDIA PAKUAN - Pemerintah Qatar melalui kementrian kesehatan masyarakatnya, mengumumkan daftar negara berisiko Covid-19.

Dilansir dari Doha News, beberapa negara yang baru masuk daftar adalah Arab Saudi, Kenya, UEA, Lebanon, dan Yordania yang sebelumnya merupakan negara-negara Green List.
 
Sementara itu, Filipina telah berpindah dari merah luar biasa menjadi merah. Belarus telah beralih dari Merah ke Hijau. dengan kata lain, sekarang ada 29 negara di Green List Qatar.
 

Daftar merah Luar Biasa sekarang memiliki 9 negara, negara-negara ini adalah Mesir, Nepal, Bangladesh, Botswana, Lesotho, Namibia, Pakistan, India, dan Zimbabwe.

Pembaruan tersebut dilakukan mengingat peningkatan nyata kasus positif di Qatar menyusul munculnya varian Omicron baru, yang telah menyebar dengan cepat ke seluruh dunia.

Akhir pekan lalu, Qatar Airways telah mengumumkan pembaruan ini hanya untuk tiba-tiba menghapusnya dari situs webnya sebelum pernyataan MoPH dikeluarkan yang menyerukan kepada publik untuk 'mengabaikan misinformasi yang beredar di saluran lain.'
 

Warga negara Qatar dan penduduk yang telah divaksinasi penuh dan kembali dari negara-negara yang masuk dalam daftar hijau tidak diharuskan untuk mengikuti tes PCR sebelum mereka kembali
 
Namun, mereka akan diminta untuk mengikuti tes dalam waktu 36 jam setelah kedatangan mereka di Doha.
 
Wisatawan yang datang dari negara-negara Daftar Merah wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil tidak lebih dari 72 jam sebelum kedatangan, pengunjung wajib dikarantina di hotel hingga 2 hari setelah mereka tiba di negara tersebut hingga hasil tes PCR tersedia.
 
 
Karantina tidak diperlukan bagi warga negara Qatar atau penduduk yang telah divaksinasi lengkap.

Sebelumnya pada tanggal 26 desember 2021,  Qatar telah mengumumkan 176 negara yang masuk dalam daftar hijau, termasuk sebagian besar negara Arab Palestina, Oman, Somalia, UEA, Yaman, Kuwait, Irak, Lebanon, Libya, Tunisia, Kuwait, Bahrain dan Arab Saudi, UEA, dan Yordania.
 
Sedangkan delapan negara masuk dalam daftar merah adalah Aljazair, Denmark, Dominika, Jerman, Iran, Polandia, Swiss, dan Inggris.

Negara-negara yang termasuk dalam  'daftar merah luar biasa' adalah Bangladesh, Mesir, India, Indonesia, Nepal, Pakistan, Filipina, Sri Lanka, Sudan Selatan, dan Sudan, Botswana, Eswatini, Lesotho, Namibia, dan Afrika Selatan.*** 

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Doha News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah