Boleh Belajar Tatap Muka di Sekolah Mulai 1 Januari 2021, Tapi Penuhi Syarat Ini Dulu

- 20 November 2020, 17:35 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim. /Dok. Humas Kemendikbud RI./

MEDIA PAKUAN-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana membuka kegiatan belajar mengajar tatap muka mulai 1 Januari 2020.

Namun, beberapa persyaratan wajib dipenuhi jika ingin belajar tatap muka di sekolah. Kewenangan membuka lagi pembelajaran tatap muka di Sekolah, tergantung kebijakan daerahnya masing-masing.

“Jadi pemerintah daerah ini adalah pihak yang paling mengetahui (kondisi wilayah), bukan pemerintah pusat,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat, 20 November 2020.

Baca Juga: Kembali Menetap di Indonesia Inilah Riwayat Pendidikan Habib Rizieq Shihab

Dikatakan, pemerintah daerah yang lebih tahu kondisi dan kebutuhan daerahnya.

“(Pemda) mengetahui kondisi dan kebutuhan dan keamanan situasi Covid-19 di daerahnya sendiri. Kondisi dari setiap kecamatan atau kelurahan bisa sangat bervariasi satu sama lain,” tambah Nadiem.

Namun, hak terakhir pembelajaran tatap muka terdapat pada orang tua murid itu. Jika orang tua tidak mengendaki maka tidak bisa dipaksakan.

“Jadi hak terakhir dari siswa individu, walaupun sekolahnya sudah mulai tatap muka, masih ada di orangtua,” ucapnya.

Baca Juga: Siap Menerima BLT Subsidi Gaji Bagi Tenaga Kerja Pendidikan, Kemenag: Kawal dari Hulu sampai Hilir

Berikut inilah 10 syarat wajib jika ingin belajar tatap muka kembali di sekolah.

  1. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan
  2. Kesiapan menerapkan wajib masker
  3. Jaga jarak minimal 1,5 meter, dan beretika saat batuk/bersin
  4. Memiliki thermogun
  5. Memiliki pemetaan warga sekolah yang; memiliki komorbid, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat resiko tinggi atau kontak erat dengan pasien positif Covid-19
  6. Mendapatkan persetujuan dari komite orangtua
  7. Kapasitas maksimal harus 50 persen dari rata-rata, misal PAUD: hanya 5 siswa dari 15 siswa, SD: 18 dari 36 siswa, SLB: maksimal 5 anak dari 8 siswa
  8. Sistem jadwal pembelajaran harus diatur shifting
  9. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler diperbolehkan, kecuali yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan menjaga jarak misalnya basket dan voli masih dilarang
  10. Kantin sudah boleh dibuka dengan protokol kesehatan.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah