MEDIA PAKUAN - Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan informasi perihal 12 hal baru yang akan ada di Pilkada 2020.
12 hal baru ini akan diberlakukan saat masyarakat mencoblos di TPS.
Informasi itu diutarakan langsung dalam akun twitter resmi @kemkominfo, pada 14 November 2020 pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Benarkah Rokok Penyumbang Risiko Stroke Terbesar ?, Inilah Penjelasannya
Seperti yang dikutip Media Pakuan, mereka memberitahukan agar tetap mematuhi protokol kesehatan, menjelang Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.
Mencegah meningkatnya kasus positif Covid-19 di Indonesia, memang hal tersebut harus dilakukan.
Baca Juga: Umumkan Moh Salah Terinfeksi Covid-19, Twitter FA Mesir: Tiga Pemain Dinyatakan Positif Corona
Berikut inilah 12 hal baru saat nyoblos di TPS.
1. Wajib ke TPS menggunakan Masker