Divonis 3 Bulan Penjara, Vanessa Angel Sempat Meminta Maaf ke Keluarganya

- 5 November 2020, 18:46 WIB
Tangkapan layar Vanessa Angel saat menjalani salah satu sidang atas kasusnya.
Tangkapan layar Vanessa Angel saat menjalani salah satu sidang atas kasusnya. /YouTube

MEDIA PAKUAN – Aktris Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis November 2020.

 
Vanesa dijatuhi hukuman atas kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax. Vanessa dinyatakan bersalah telah mengonsumsi pil Xanax.
 
Dalam nota pembelaaannya, Vanessa Angel mengakui telah menyalahi prosedur ketika membeli pil Xanax di salah satu apotek di Surabaya, Jawa Timur.
 
 
Karena itu, Vanessa sangat menyesal atas tindakannya. Menurutnya tindakannya tersebut telah melukai hati keluarganya.
 
Vanessa juga meminta keringanan hukuman saat membacakan pleidoi. Bahkan, dirinya meminta keringanan hukuman karena dia seorang ibu dari satu anak.
 
Sementara itu dalam sidang putusan majelis hakim menyatakan Vanesa terbukti melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
 
 
Selain itu juga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika, dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
 
“Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp10 juta dan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti pidana satu bulan,” ujar hakim.
 
 
Dalam amar putusannya hakim menyatakan Vanessa Angel tidak membeli pil Xanax secara sah.
 
Melainkan melalui resep dokter yang diperoleh dari dr Maxwaddi Maas. Namun resep tersebut tidak berlaku lagi.
 
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman enam bulan penjara.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x