Kangkangi Himbauan Menaker, Lima Daerah Ini Tetap Menaikan Nilai Upah Minimum 2021

- 3 November 2020, 17:44 WIB
Ilustrasi Upah Minimum
Ilustrasi Upah Minimum /Toni Kamajaya/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Meski Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah telah melarang kepala daerah agar tidak menaikan nilai upah kerja minimum untuk tahun 2021, namun nyatanya masih ada saja beberapa daerah yang tetap melanggarnya. 

Padahal sebelumnya Menaker Ida telah menjelaskan melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020, bahwa keputusan agar tidak merubah nilai upah kerja minimum tahun 2021 ini lebih disebabkan faktor kondisi perekonomian akibat dampak pandemi Covid-19.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional,"kata Menaker Ida dilansir dari laman Kemnaker, Selasa 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Anies Baswedan Bangga Dapatkan Penghargaan, Denny Siregar Layangkan Sindiran

"Karena itu diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," katanya.

Penerbitan surat edaran ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

Namun nyatanya kini terdapat beberapa daerah yang tetap memutuskan untuk menaikan nilai upah minimum yang akan diberlakukan tahun 2021 mendatang. 

Baca Juga: Setelah Fadli Zon, Presiden Jokowi Anugrahi Bintang Mahaputera untuk Gatot Nurmantyo

Berikut inilah daftar provinsi yang tetap memutuskan untuk menaikkan UMP tahun 2020:

1. DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 menjadi Rp4.416.186,548.

Dikarenakan masih ada perusahaan yang masih terus berkembang di masa pandemi Covid-19 ini.

"Di sisi lain, pandemi Covid-19 ini juga membuat beberapa sektor juga tumbuh lebih pesat dan lebih cepat," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin 2 November 2020 kemarin.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: RRI Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah