Lebih jauh dia menjelaskan, sebenarnya tata kelola BUMN ini telah diatur melalui berbagai undang-undang serta aturan turunannya. Tapi yang menjadi persoalan adalah bagaimana keberpihakan dari si pembuat aturan tersebut.
Baca Juga: Tersangka Spesialis pencurian Sepeda Motor di Medan Berhasil Dirungkus Polisi
Sehingga dia menegaskan siapapun pemerintahnya harus bebas dari berbagai kepentingan politik maupun golongan.
"Jadi bukan kepanjangan dari pemerintah. Siapapun pemerintahnya tidak boleh menafsirkan tata Kelola bumn sesuai dengan kiblat politinya. Atau kepentingan politiknya," tambahnya melengkapi.*