MEDIA PAKUAN - Awal mula pembuatan Undang-undang (UU) Cipta Kerja adalah untuk mengatasi Pemutusan Hubungungan Kerja (PHK) pada semua pagawai.
Pakar ketenagakerjaan Universitas Gadja Mada (UGM), Prof Dr Tadjuddin Noer Effendi, menjelaskan bahwa RUU ini ditujukan untuk menangkal PHK masal dalam menghadapi revolusi industri 4.0.
Namun, penyusunan RUU ini terhambat oleh pandemi Covid-19 dan membuat pertumbuhan ekonomi menjadi merosot drastis.
Baca Juga: Happy Birthday! Ini 7 Pencapaian Hebat Jimin BTS Hingga Kini Genap Berusia 25 Tahun
Hal ini membuat gelombang PHK yang harusnya ditangkal malah tidak tertanggani karena UU cipta kerja belum rampung.
"Jadi enggak akan mungkinlah buat UU hanya untuk mencelakakan warganya," jelasnya, dikutip dari RRI, Selasa, 13 Oktober 2020.
Sebelumnya Tadjuddin telah terlibat pada pembahasan RUU cipta kerja sejak 2018.
Baca Juga: Waspada La Nina! Jokowi Sebut Potensi Terjadi Bencana Hidrometeorologi di Indonesia
Ia menambahkan, dalam kondisi ini negara harus mendatangkan investasi untuk dapat memulihkan pertumbuhan ekonomi akibat corona.