Mengapa Omnibus Law Harus di Tolak Buruh?

- 6 Oktober 2020, 06:24 WIB
/

Kehadiran RUU tersebut di khawatirkan para pekerja alias buru akan merugikan. Karena didalam RUU tersebut dinilai lebih menguntungkan para pengusaha.

Diantara beberapa poin, tidak hanya dimudahkan PHK yang dilakukan pengusaha.

Baca Juga: Mahasiswa Sukabumi Ditantang Kemampuan Dalam Berkreatifitas

Tapi  dihapuskannya cuti-cuti yang sebelumnya menjadi hak para buruh. Seperti cuti haid dan melahirkan.

Termasuk jumlah pesangon yang diturunkan,  hingga diperluasnya pekerjaan yang menggunakan sistem kontrak dan alih daya.

Aturan tersebut yang membuat para buruh sangat rentan diputus kontrak. Termasuk, tidak leluasa untuk berserikat karena merasa harus terus menerus bekerja agar mencapai target yang ditentukan oleh perusahaan.

Baca Juga: Akibat Covid-19 Bioskop Tebesar di Inggris dan AS Gulung Tikar, Cineworld Enggan Bicara

Hal lain yang membuat pekerja keberatan dengan aturan ini adalah perubahan upah menjadi per jam yang membuat pekerja dilihat sebagai mesin produksi.

Sementara bagi pengusaha dan investor, aturan ini menguntungkan karena: mereka nggak harus menanggung risiko dari apa yang ditakutkan oleh para pekerja. ***

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah