Gara-gara Prilly Latuconsina Kementerian ESDM Revisi Aturan Gas Melon Hari Ini

- 19 April 2024, 12:35 WIB
Gara-gara Prilly Latuconsina Kementerian ESDM Revisi Aturan Gas Melon Hari Ini
Gara-gara Prilly Latuconsina Kementerian ESDM Revisi Aturan Gas Melon Hari Ini /Kabar Banten/Rizki Putri

MEDIA PAKUAN - Setelah pengguna media sosial ramai membahas selebritas Prilly Latuconsina memakai gas elpiji bersubsidi, pemerintah Indonesia akan merevisi aturan tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung tiga kilogram.

Berdasarkan pemakaian gas melon tak sesuai peruntukannya, subsidi untuk warga miskin justru dipakai orang kaya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengajukan revisi aturan pembeli gas 3 kg.

Adapun aturan yang akan direvisi itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penempatan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

"Kami akan mengajukan revisi Perpres 104. Nanti akan ada detil berapa yang boleh membeli. Nah, di luar itu tidak bisa membeli," jelas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM, Tutuka Ariadji.

Baca Juga: Pemberlakukan Pembatasan Gas Melon, Hiswana Migas Kota Sukabumi Terus Menerus Sosialisasikan Kebijakan ESDM

Info Grafis Revisi Aturan Beli LPG, Buntut Gas Melon Dipakai Orang Kaya

Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji, ajukan revisi Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kg.

Revisi itu menegaskan peruntukan segmen masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg, yakni rumah tangga yang tidak mampu alias miskin.

Mulai 1 Januari 2024, pembeli elpiji tiga kg wajib mendaftarkan KTP dan Kartu Keluarga di sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x