Pemprov DKI Jakarta Belum Melarang Penggunaan Scub dan Buff. Kecuali di Tempat Tertentu

- 3 Oktober 2020, 07:44 WIB
Ilustrasi. Penggunaan masker scuba dan buff tidak disarankan karena tak mampu menangkal Covid-19.
Ilustrasi. Penggunaan masker scuba dan buff tidak disarankan karena tak mampu menangkal Covid-19. /Gabriele Lasser / Pixabay

MEDIA PAKUAN - Masker menjadi salah satu alat pelindung diri (APK) yang wajib dipakai saat beraktivitas di luar ruangan di tengah pandemi Covid-19.

Namun kini pemerintah sudah mengeluarkan larangan terkait penggunaan masker sejenis Scuba dan buff.

Kedua jenis penutup hidung dan mulut ini diketahui bukan sebagai masker yang sesuai peruntukan kesehatan.

Baca Juga: Cerdik! Cardi B Jadikan Unggahan Donald Trump Untuk Promisikan Lagu Baru Kolaborasi BLACKPINK

Melainkan lebih pada fungsi kelengkapan fashion atau lainnya dengan kontur kain yang cenderung lebih tebal.

Kepala Satpol PP Pemprov DKI Jakarta, Arifin mengaku pihaknya tidak melarang masyarakat memakai masker dengan kedua jenis tersebut.

Hanya saja, diakui Arifin, di sejumlah sarana transportasi umum seperti commuterline dan MRT Jakarta, penggunaan scuba dan buff tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Penyebaran Covid-19 Di Kota Sukabumi Makin Masif Sasar Balita

"Jadi kami belum melarang orang menggunakan masker apa jenis apa, kami nggak atur itu," ujar Arifin, seperti dilansir dari RRI, Sabtu 3 Oktober 2020 .

Arifin mengungkapkan sejauh ini belum ada instruksi dari Gugus Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 maupun Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terkait larangan penggunaan masker berbahan scuba atau buff.

"Sepanjang dia berupaya menutupi wajahnya dalam hal ini masker, jenisnya apapun, kami masih menghargai yang bersangkutan mau memberikan perlindungan untuk dirinya dan orang lain," tuturnya.

Baca Juga: BMKG Peringati Aktivitas Warga Sukabumi Dibayang-bayangi Hujan Deras Disertai Angin Kencang

Seperti diketahui pihak PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melarang calon penumpangnya untuk menggunakan pemakaian masker scuba dan buff/

Alasannya, kedua jenis masker tersebut dinilai tidak efektif untuk mencegah penularan virus Covid-19.

VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba menuturkan, "Masker kain 2-3 lapis dan masker kesehatan mengurangi penyebaran droplet yang masih mungkin terjadi"

PT KCI juga menjelaskan kedua masker tersebut dianggap hanya efektif untuk mencegah penularan Covid-19 sebesar 5% saja.

Baca Juga: Sinopsis Film The Hateful Eight Di Bioskop TRANS TV Malan ini 03 Oktober 2020

Pengguna juga disarankan untuk memakai masker jenis lain seperti masker kain atau masker kesehatan.

Masker scuba yang terdiri dari satu lapis kain dan memiliki bentuk seperti masker bedah.

Sedangkan, untuk masker buff itu sendiri terbuat dari kain karet lentur, yang memiliki fungsi utama utama untuk melindungi leher.*** (Rina Triyanti)


Editor: Toni Kamajaya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x