Banyak Tersandera, Hak Angket Layu Sebelum Berkembang, Bagaimana PKS ?

- 18 Maret 2024, 11:15 WIB
Banyak Tersandera, Hak Angket Layu Sebelum Berkembang, Bagaimana PKS ?
Banyak Tersandera, Hak Angket Layu Sebelum Berkembang, Bagaimana PKS ? /Universitas Airlangga/

MEDIA PAKUAN - Istilah pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) lekat dengan momen pemilihan umum (pemilu). Setiap kata dari TSM itu memiliki maknanya masing-masing.

Pada Pilpres 2014 dan 2019 lalu, pihak pemenang sempat dituduhkan melakukan kecurangan TSM. Proses pemungutan serta penghitungan suara yang dilakukan KPU lantas digugat.

Pada pemilu 2024 ini juga diduga banyak sekali pelanggaran dan kecurangan-kecurangan, terlebih santernya pemberitaan terkait keberpihakan dan cawe-cawe Presiden Joko Widodo, yang berujung bergulirnya hak angket.

Munculnya hak angket di inisiasi capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Baca Juga: Mahfud MD Tak Komentar Soal Hak Angket Yang Diusulkan Ganjar

Sayangnya hak angket pemili tak berjalan mulus, anggota koalisi Perubahan harus tertahan dengan sikap PDIP.

Sejumlah pengamat politik ragu pengajuan hak angket di DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 akan berjalan mulus, sebab, prosesnya berjalan panjang dan ditengarai tidak menyentuh pokok persoalan.

Salah satunya Dedi Kurnia Syah mengatakan hak angket kemungkinan akan layu sebelum berkembang, ketika partai politik saling menunggu siapa yang lebih dulu mengusulkan dalam rapat palipurna ke pemimpin DPR.

pengajuan hak angket juga berpotensi gagal karena mitra koalisi partai yang mengusulkan penyelidikan itu disebut-sebut tersandera kasus.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x