Motor Program Mudik Gratis 2024, Kemenhub Layani STNK Harus Sesuai Pemilik: Simak Persyaratan Lainnya?

- 3 Maret 2024, 10:15 WIB
Ilustrasi mudik gratis. Cek persyaratan lainnya
Ilustrasi mudik gratis. Cek persyaratan lainnya /./Antara/Muhammad Iqbal

 

MEDIA PAKUAN - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan agar kendaraan sepeda motor yang akan mengikuti program mudik gratis melalui transportasi kereta api harus sesuai STNK dengan identitas KTP pemiliknya.

Hal tersebut diungkapkan terkait progam mudik gratis khawatir disalahgunakan oleh orang yang tak bertanggungjawab,

"Selain itu, para pemudik harus menyertakan KTP asli, STNK asli, KK (Kartu Keluarga) asli dengan satu identitas," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub, Arif Anwar di Jakarta, Minggu 3 Maret 2024.

Arif menyatakan hanya akan melayani mudik motor gratis jika motor tersebut memiliki surat-surat lengkap seperti STNK yang sesuai dengan identitas pemilik atau yang membawa kendaraan tersebut.

Baca Juga: Komentari Nyinyiran Suara PSI, Grace Natalie Menilai Penambahan Wajar: KPU Masil Lakukan Rekapitulasi Suara

Arif mengatakan langkah berguna untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Salah satunya kehilangan sepeda motor.

Misalkan motornya atas nama istri, kan KTP istri juga ada bahkan di kartu keluarga juga ada nama istri

“Jadi, jangan khawatir kenapa kami meminta KTP asli, KK asli, dan STNK asli dengan satu nama, maksudnya adalah agar tidak disalahgunakan dan memperkecil kemungkinan motor hilang dan sebagainya,”katanya.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x