Presiden Jokowi Diminta Tegas Terkait Pencalonan Gibran, Pelanggaran Kode Etik

- 6 Februari 2024, 13:55 WIB
Presiden Jokowi Diminta Tegas Terkait Pencalonan Gibran, Pelanggaran Kode Etik
Presiden Jokowi Diminta Tegas Terkait Pencalonan Gibran, Pelanggaran Kode Etik /Karawangpost/Foto/BPMI-Setpres

MEDIA PAKUAN - Menindaklanjuti kasus pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh ketua KPU Hasyim Asy'ari, mantan wakil ketua KPK, Busyro Muqqodas menilai Jokowi harus bertindak tegas untuk membantu menyelesaikan puncak dari problem etik yang belakangan ini terus meliputi sang anak.

Busyro menekankan agar presiden Jokowi memberi perintah kepada anak sulung nya untuk mundur dari jabatannya sebagai cawapres Karen problematika ini tidak mungkin dijangkau oleh hukum.

"Bagaimana ada satu tekanan massal supaya Presiden Jokowi mempertimbangkan dengan seksama," jelas Busyro kepada wartawan di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Jogja, Jalan Cik Di Tiro, Kota Jogja.

Baca Juga: Ilmuwan dan Pakar Politik Yahudi Asal AS, Nyatakan Israel Negara Setan

"Yaitu agar anaknya yang walaupun sudah jadi cawapres resmi calon, paslon cawapres tapi dengan putusan DKPP cacat secara etika dan moral sekaligus, sebaiknya dipertimbangkan untuk memerintahkan mundur sebagai (calon wakil) presiden," ucap Busyro.

Busyro menilai, putusan DPKP tersebut menjadi puncak dari problem etik yang terjadi belakangan ini. Permintaan agar Jokowi memerintahkan mundur menurutnya menjadi satu-satunya cara, pasalnya penyelesaian problem etik ini sudah tidak mungkin ditempuh melalui jalur hukum.

"Penyelesaian secara hukum di Indonesia itu hampir mustahil karena Mahkamah Konstitusi sebagai puncak itu pun juga sudah direnggut independency martabatnya oleh pihak-pihak yang terkait dengan keluarga Gibran, lalu sekarang kuncinya ialah problem etik ini harus menjadi agenda seluruh elemen kekuatan masyarakat sipil," ucapnya.

Oleh karena itu, Busyro tak hanya  meminta Jokowi untuk mempertimbangkan dan merenung di tengah tekanan massa yang bergejolak, tetapi lebih dari itu dia menuntut sang presiden untuk bertindak sebagai kepala negara yang profesional.

Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Vonis Bersalah, bagaimana Nasib Gibran?

Meskipun, sanksi yang diberikan kepada pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelanggaran kode etik tidak berdampak pada pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Lebih lanjut Busyro juga meyakini jika langkah memerintahkan Gibran mundur tidak akan mengganggu proses Pilpres kendati Pilpres tinggal sembilan hari lagi.

"Mengganggu atau tidak kan tergantung bagaimana konsep mengganggu itu, memangnya kalau ini diterus-teruskan tidak mengganggu, tidak lahir kemungkinan potensi presiden yang dipaksa-paksakan secara melanggar etik dan presiden yang terpilih itu tidak memiliki legitimasi, artinya sudah mengalami delegitimasi sejak terutama putusan DKPP," tutupnya.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: prfm news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah