MEDIA PAKUAN - Bareskrim Polri masih terus melacak aset milik gembong narkoba Fredy Pratama.
Sebelumnya, petugas kepolisian telah menyita aset milik jaringan narkotika internasional tersebut senilai lebih dari Rp400 miliar.
Aset-aset tersebut antara lain berupa apartemen, tanah dan bangunan, uang tunai, uang di rekening bank, serta sejumlah kendaraan bermotor yang berada di beberapa lokasi.
Baca Juga: Ikram Rosadi Terjun ke Dunia Politik, Larissa Chou Sebut Dunianya dan Sang Suami Berbeda
Aset yang dibeli dari hasil penjualan narkoba di Indonesia disita oleh pihak kepolisian hanya dalam beberapa bulan terakhir ini.
"Total dari penyertaan aset tahun 2023 Rp422,2 miliar, ujar Direktur Tindak Pidana Narkotika (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa.
Mukti mengatakan polri masih terus menelusuri aset jaringan Fredy Pratama. Karena diyakini masih ada aset lain yang masih disembunyikan.
“Kita telah melakukan tracking aset-aset Fredy Pratama, yang sekarang belum sempat kami melakukan penyitaan, kami mohon doanya insyaallah di tahun 2024 semua aset-aset jaringan Fredy Pratama, baik di dalam maupun di luar negeri bisa kita melakukan penyitaan,” katanya.