Anda Masih Bingung! Ini Tata Cara Pencoblosan Pemilu di TPS: Simak Jangan Salah

- 28 Januari 2024, 06:49 WIB
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024.
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024. /Antara/Nova Wahyudi/

MEDIA PAKUAN - Proses pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) serenta 2024 hanya tinggal beberapa pekan lagi.

Pelaksanaan Pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden (Pilpres) serta anggota legislatif (Pileg) akan berlangsung, Rabu 14 Februari 2024 mendatang

Namun ternyata masih banyak di antara masyarakat masih bingung bagaimana cara menyalurkan hak pilihnya.

Terutama saat berada di tempat pemungutan suara (TPS) nanti.

Baca Juga: Lewat Silat Day Al Fath, PS Sang Maung Bodas Melebarkan Sayap ke Jawa Tengah

Untuk itu, berikut info grafis panduan atau tata cara mencoblos yang benar pada Pemilu 2024 di TPS untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif, dilansir dari Antara.

 

Info grafis panduan atau tata cara mencoblos yang benar pada Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif
Info grafis panduan atau tata cara mencoblos yang benar pada Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif

Ini tata cara mencoblos Pemilu 2024 Info grafis panduan atau tata cara mencoblos yang benar pada Pemilu 2024. Dan ini untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif.

Baca Juga: Bagaimana Cara Cuci Muka Benar Agar Skin Berrier Tetap Lembab: Simak Ini Penjelasannya!

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x