Dia mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat sekitar. Mereka melaporkan adanya rumah dijadikan tempat pembuatan narkoba jenis "happy water".
Baca Juga: Inilah Penjelasan PVMKG, Gunung Lawatobi Luncurkan Awan Panas: Status Awas!
“Kemudian, tim langsung melakukan 'undercover buy' kepada pemilik barang tersebut. Setelah itu, tim menemukan tempat tersebut dan melakukan penggeledahan pada Jumat lalu pukul 20:30 WIB," ucap Teddy.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto 132 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta hukuman mati.***