Untuk jam operasional semua lokasi dimulai pada pukul 08.00 - 12.00 WIB.
Namun layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM habis, maka perpanjangan SIM dilakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Wajib Coba! Resep Cara Membuat Samosa Yang Gurih Dan Bikin Nagih
Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut.
1. Membawa KTP asli dan fotocopy
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku
3. Bukti cek kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.