MEDIA PAKUAN - Hasil pemeriksaan oknum anggota satpol PP Kabupaten Garut terkait kasus dukungan kepada Calon Wakil Presiden (Cawapres) oleh individu beratribut Satpol PP.
Mendapat tanggapan serius dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko.
Usep Basuki Eko mengatakan dalam konferensi pers di Kantor Satpol PP , Kecamatan Tarogong Kidul, mengumumkan hasil sidang etik yang berujung skorsing.
Terduga pelaku utama berinisial CS dijatuhi hukuman skorsing selama 3 bulan, sementara terduga pelaku lain dalam video tersebut menerima skorsing 1 bulan.
Selama periode skorsing, para terduga pelaku tidak akan menerima gaji dan tunjangan.
Eko menambahkan bahwa mereka akan dipantau oleh Unit Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol PP Kabupaten Garut dan apabila terjadi pelanggaran serupa, kontrak mereka akan diputus.
Eko menyebutkan, berdasarkan keterangan CS, video tersebut adalah inisiatif pribadi untuk menonjolkan eksistensinya.
Video tersebut merupakan rekaman lama dan sudah tidak tersimpan di handphonenya.