LPSK Resmi Tolak Permohonan Perlindungan Yang diajukan Syahrul Yasin Limpo

- 28 November 2023, 12:42 WIB
LPSK Resmi Tolak Permohonan Perlindungan Yang diajukan Syahrul Yasin Limpo
LPSK Resmi Tolak Permohonan Perlindungan Yang diajukan Syahrul Yasin Limpo /Foto : Dok.ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

MEDIA PAKUAN - Penolakan secara resmi yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait permohonan perlindungan yang diajukan oleh eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Tak hanya itu, LPSK juga menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.

“LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya dikutip Selasa 28 November 2023.

Baca Juga: Pengakuan Sopir Truk saat Gas CNG Meledak di Tengah Lalulintas di Cibadak Sukabumi

Terkait persetujuan permohonan perlindungan tersebut diputuskan berdasarkan hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).

Selain itu,Edwin menyatakan,penolakan permohonan perlindungan terhadap keduanya, berdasarkan pertimbangan yang tidak memenuhi Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban terkait syarat diberikannya perlindungan oleh LPSK.

“Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan KPK,” ujar Edwin.

Baca Juga: Kali Baru, Cimanggis: Sungai Menyayat Hati yang Diduga Terkena Dampak Limbah

Keputusan tersebut mendasari adanya permohonan perlindungan dari SYL ke LPSK diketahui adanya surat tanda terima pemberian perlindungan dari LPSK yang beredar.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah