Update Terbaru! Layanan SIM Keliling DKI Jakarta, Hari Ini, Rabu 1 November: Berikut Lokasinya!

- 1 November 2023, 05:22 WIB
Jadwal dan lokasi SIM Keliling. /Tangkapan layar Twitter @TMCPoldaMetroJaya
Jadwal dan lokasi SIM Keliling. /Tangkapan layar Twitter @TMCPoldaMetroJaya /

MEDIA PAKUAN - Layanan SIM Keliling untuk DKI Jakarta dibuka kembali oleh Polda Metro Jaya, pada hari ini, Rabu 1 November 2023.

Pada Senin ini, lokasi dan waktu jam layanan SIM Keliling telah kami rangkum dalam artikel ini terkhusus untuk DKI Jakarta saja. 

Inilah titik lokasi utama layanan SIM Keliling wilayah DKI Jakarta hari ini.

Baca Juga: Ramalan 6 Shio Hari Ini, Rabu 1 November 2023: Shio Kerbau Perlu Mental yang Tangguh

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara : LTC Glodok

Jakarta Barat : Mall Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk jam operasional semua lokasi dimulai pada pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Namun layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Jika masa berlaku SIM habis, maka perpanjangan SIM dilakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Pada November 2023 di PT ISS Indonesia, Buka Dua Lowongan :Lamar Sekarang

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut.

1. Membawa KTP asli dan fotocopy

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku

3.Bukti cek kesehatan

4. Bukti Tes Psikologi

Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah Kota Bekasi bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Bali dan Sekitarnya, Hari Ini, Rabu 1 November 2023

Sebagai informasi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM yang diatur Pasal dalam 281.

Itulah ketentuan tempat yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga Ibukota Jakarta pada hari Rabu 1 November 2023.***

 

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah