MEDIA PAKUAN - Adapun pemerintah Provinsi DKI Jakarta menginginkan regulasi berupa peraturan daerah agar memperkuat sistem pangan demi terjaminnya ketersediaan dan ketercukupan stok pangan bagi masyarakat Ibu Kota.
"DKI Jakarta memerlukan beberapa upaya, di antaranya regulasi berupa peraturan daerah yang dapat menggerakkan pilar-pilar sistem pangan agar bergerak lebih cepat dalam menguatkan ketahanan pangan daerah," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati saat dikonfirmasi di Jakarta,pada Minggu 29 Oktober 2023.
Adapun Saharini mengatakan ,Dikarenakan tantangan serta kondisi yang terjadi saat ini,Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta begitu memerlukan pemetaan dan analisis secara menyeluruh.
Hal ini untuk penyelenggaraan sistem pangan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan.
Juga bisa mewujudkan masyarakat DKI Jakarta yang aktif,produktif,sehat,rumusan rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut juga diperlukan untuk memperkuat perbaikan kualitas konsumsi pangan yang memenuhi kaidah pangan beragam, bergizi, seimbang dan aman (B2SA).
Pertana yang akan diatur di dalam Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan, yakni penanganan sisa makanan (food waste) di DKI Jakarta untuk mengurangi sampah makanan melalui perubahan pola pikir dan perilaku pelaku usaha dan konsumen atau masyarakat.
Hal tersebut dengan cara sosialisasi "stop boros pangan" dan "belanja bijak" bekerjasama dengan pihak terkait yang berpotensi menghasilkan sampah makanan seperti hotel, restoran, katering, pasar.
Baca Juga: BMKG: Gempa Magnitudo 5,2 Terjadi di Barat Daya Kota Bengkulu
Adanya kerjasama antara pihak yang mampu untuk menyalurkan pangan berlebih seperti lembaga swadaya masyarakat (Non Governmental Organization/NGO), pesantren dan penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).