Tak Gagal lagi jadi Cawapres, Kontroversi Rekam Jejak Mahfud MD Jadi Sorotan

- 19 Oktober 2023, 10:40 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kiri) berjabat tangan dengan bakal calon wakil presiden Mahfud MD (kanan) saat pengumuman bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024 di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (18/10/2023). Mahfud MD secara resmi ditunjuk sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kiri) berjabat tangan dengan bakal calon wakil presiden Mahfud MD (kanan) saat pengumuman bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024 di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (18/10/2023). Mahfud MD secara resmi ditunjuk sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

MEDIA PAKUAN - Menteri koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md yang kini bacalon wacapres Ganjar Pranomo di pilpres 2024 nanti, tengah jadi sorotan publik.

Masyarakat menilai Pernyataan-pernyataan Mahfud MD selalu menjadi kontroversi, hal ini pun mencuat kembali di tengah kontestasi Pemilu 2024.

Dalam perjalanannya, ada sejumlah pernyataan kontroversial Mahfud MD hingga menjadi sorotan publik. Apa saja?

Baca Juga: Inilah Sosok Cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud MD: Segudang Pengalaman dan Jabatan, Simak Apa Saja?

1. UU IT Konten Porno Tak Kena Pidana UU ITE

Mahfud MD Sebut Pembuat Konten Porno Tak Kena Pidana UU ITE, ia mengatakan dalam rencana revisi terbatas Undang-undang ITE, akan ditegaskan bahwa yang bisa dijerat dengan pasal tersebut adalah yang menyebarkan, bukan pembuat.

“Sekarang ditegaskan, pelaku yang dapat dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui umum, jadi bukan orang yang melakukan kesusilaan,” kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Jumat, 11 Juni 202

Mahfud Md mencontohkan orang yang hanya berbicara mesum, saling membuat, dan mengirim gambar melalui sarana elektronik tidak bisa dijerat dengan UU ITE. Orang yang bisa dijerat dengan UU ITE, kata dia, adalah pihak yang menyebarkan konten itu kepada masyarakat umum. (Tempo)

Baca Juga: Pasangan Capres dan Cawapres Anies-Cak Imin Daftar ke KPU, Ganjar-Mahfud Nyusul: Simak Tata Cara Pendaftaran

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA Kompas Liputan 6


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x