Untuk jam operasional semua lokasi dimulai pada pukul 08.00 - 12.00 WIB.
Baca Juga: Info Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi, Hari Ini, Sabtu 14 Oktober 2023: Manfaatkan Kesempatan Ini!
Namun layanan SIM Keliling Satpas Kota Bekasi hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM habis, maka perpanjangan SIM dilakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut.
1. Membawa KTP asli dan fotocopy
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku
3.Bukti cek kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi